Hukrim  

Ambil Sabu Pesanan Napi LP, Yusipa Dituntut 11 Tahun

ILUSTRAS/NET

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Yusipa terdakwa perkara narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/2/2021).

Lelaki tersebut mengaku disuruh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kasongan untuk mengambil 99,13 gram sabu sebelum akhirnya tertangkap Polisi.
Perkara berawal dari penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menindak lanjuti informasi tentang adanya transasksi narkotika di Jalan Bandeng, Rabu (21/10/2020).

Dan petugas juga mendapati informasi lokasi transaksi sabu tersebut berlanjut ke Jalan Rungan. Berbekal ciri-ciri terduga pelaku, aparat mengawasi sekitar wilayah Jalan Rungan. Mereka kemudian melihat Yusipa mengambil sebuah tas kresek di tepi jalan sehingga menimbulkan kecurigaan. Saat Polisi menyergap, Yusipa berusaha membuang tas. Saat melakukan penggeledahan badan, ditemukan dua bundel plastik dan sebuah ponsel.
Dalam interogasi, Yusipa mengaku sebelumnya ditelpon oleh Heri yang merupakan warga binaan LP Khusus Narkotika Kasongan. Heri memerintahkannya mengambil sepaket sabu di tepi jalan dan nantinya akan mendapat upah Rp3 juta. Paket yang diambil Yusipa rupanya berisi sabu seberat 100,13 gram atau 99,13 gram tanpa bungkusnya.

Dalam persidangan, JPU menjerat Yusipa dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika. dre