SAMPIT/TABENGAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dengan perkara nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait tentang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin (Pemohon). Sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu digelar pada Rabu (3/2/2021) pagi.
KPU Kotim (Termohon) diwakili oleh Rachmat Mulyana menyampaikan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan. Termohon menyebut Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas pengajuan permohonan PHP Bupati dan Wabup Kotim Tahun 2020 karena selisih perolehan suara sah antara Pemohon dan Pihak Terkait sebanyak 9.375 suara atau 5,58 persen, sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan sebesar 2.522 suara atau 1,5 persen. Karena itu, permohonan Pemohon seharusnya dinyatakan tidak diterima.
Rachmat melanjutkan, perolehan suara hasil penghitungan Pemohon tidaklah merujuk pada tabel perolehan suara dari sumber data dan cara penghitungannya. Pemohon juga tidak mampu menguraikan korelasi dan hubungan hukum antara dalil-dalil permohonan dengan perolehan masing-masing Paslon menurut Pemohon.
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenai selisih suara masing-masing Paslon adalah dalil yang tidak jelas atau obscuur liber dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 UU Pemilihan Juncto Pasal 8 ayat 3 (b) angka 4 PMK No 6 Tahun 2020 dan permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diterima,” ucap Rachmat di hadapan Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Sementara Heru Widodo, selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, Halikinnor-Irawati (Pihak Terkait), menanggapi dalil pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 5 ribu suara.
Setelah Pihak Terkait mencermati alat bukti yang disampaikan Pemohon, ternyata Pemohon hanya mengklaim berdasarkan alat hitung manual yang dilakukan oleh tim Pemohon, tanpa didukung alat bukti resmi yang diterbitkan oleh Termohon.
Selain itu, pemilih yang melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan e-KTP tanpa memiliki Surat Undangan (Form C6) sebagaimana didalilkan Pemohon, Pihak Terkait mengklarifikasi bahwa form C6 bukanlah satu-satunya syarat memilih.
“Tidak masalah jika Pemilih tidak mempunyai formulir C6, asalkan pemilih tersebut mempunyai e-KTP yang berdomisili sesuai TPS, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Heru.
Kemudian, Bawaslu Kotim (Bawaslu) yang diwakili oleh Salim Basyaib juga menanggapi dalil Pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang menyebabkan perolehan suara Pemohon berkurang secara masif pada Pilbup Kotim Tahun 2020.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu sejak 14-15 Desember 2020, saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten, PPK melakukan koreksi dan perbaikan pada formulir model D hasil kecamatan KWK yang disebabkan kekeliruan secara umum pada penjumlahan data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan penggunaan surat suara. Terhadap hasil koreksi dan perbaikan tersebut PPK melakukan pencoretan dan pembetulan yang selanjutnya diparaf oleh PPK dan saksi paslon yang hadir. c-may