Hukrim  

DUGAAN PENUNGGAK PEMBAYARAN – Pengusaha Laporkan 9 Desa Katingan ke Kejati

MINTA KEADILAN - H Asang Triasa didampingi Kuasa Hukum menyampaikan perihal laporan dugaan korupsi 9 desa di Kabupaten Katingan. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – H Asang Triasa yang merupakan seorang pengusaha  mengadukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) 9 desa di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Sejumlah desa tersebut menolak melunasi pembayaran Rp2.112.780.000,- untuk pembangunan jalan tembus sepanjang 43 kilometer dengan alasan dana telah habis untuk bantuan sosial penanggulangan Covid-19.

“Tapi kami menemukan bukti pelaporan keuangan desa bahwa seolah-olah telah terjadi pembayaran pekerjaan jalan,” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Kuasa Hukum bagi Asang Triasa, Rabu (3/2/2021).
Asang mengaku bertambah gusar ketika sejumlah aparatur desa menemuinya dan mengaku gaji mereka belum dibayar karena Kepala Desa (Kades) beralasan dana untuk gaji telah habis digunakan untuk membayar biaya pembangunan jalan.

“Itu merusak nama baik klien kami dan kenyataannya bertolak belakang tidak sesuai fakta ” sesal Parlin.
Dalam sistem pelaporan keuangan desa pada situs Kementerian Desa, menunjukan pada tahun anggaran 2020, sembilan desa tersebut telah mengeluarkan dana masing-masing ratusan juta rupiah untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau  pengerasan jalan.

“Bahkan ada yang nilainya jauh di atas kontrak pembayaran untuk klien kami,” ungkap Parlin.
Sementara itu Asang sebelumnya mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten secara musyawarah dan mufakat, tapi  ternyata tidak menemukan  titik temu, sehingga pihaknya terpaksa melangkah ke jalur hukum.

Dia akhirnya melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Kalteng dengan tembusan ke Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/2).

“Setidaknya pihak Kejati Kalteng melakukan penyelidikan kebenaran laporan kami atau kebenaran penggunaan DD apakah sesuai data atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” ucap Parlin.
Perkara bermula ketika Asang ditunjuk oleh 11 Kades dan diketahui oleh Camat Katingan Hulu pada 29 Januari 2020 untuk membuat jalan tembus sepanjang 43 kilometer jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembus itu. Desa tersebut yakni Desa Sei Nanjan, Kuluk Sapangi, Rantau Puka, Kiham Batang, Tumbang Kuai, Dehes Asem, Rangan Kawit, Rantau Bahai, Tumbang Kabayan, Tumbang Salaman, dan Telok Tampang. Proyek rampung setelah pengerjaan dari bulan Pebruari hingga November 2020 dan menghabiskan dana Rp4.071.780.000,-.
Hanya pihak Desa Tumbang Salaman dan Telok Tampang yang melunasi pembayaran masing-masing Rp350 juta atau total Rp700 juta. Sedangkan sembilan desa lainnya hanya membayar tahap pertama dengan total Rp1.259.000.000,- atau masih kekurangan Rp2.112.780.000,-. Mereka tidak membayar sisanya dengan alasan kas desa tahun anggaran 2020 sudah habis untuk membayar bantuan sosial Covid-19. Asang sudah berulang kali meminta haknya atas jasa pengerjaan namun tidak mendapat hasil.

Upaya mediasi yang dihadiri Pemkab Katingan, Camat, dan 9 Kades gagal karena Kuasa Hukum yang dikirim Asang ditolak bahkan dilarang masuk Aula kantor Bupati pada 13 Januari 2021. dre