Hukrim  

Cabuli Anak Tiri saat Mancing, Ah Dituntut 15 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Lelaki berinisial Ah (35) terdakwa pencabulan terhadap anak bawah umur mendapat tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/2/2021).

JPU mendakwa Ah mengajak anak tirinya bernama samaran Kuncup (8) untuk memancing kemudian berulang kali mencabulinya.

Berawal ketika Ah yang berprofesi tukang bangunan itu pulang kerja lalu melihat istrinya dan korban sedang memancing di tepi jalan Kecamatan Sabangau, Minggu (13/9/2021) sore. Ketika istrinya memancing menjauh sekitar 50 meter, timbul niat Ah mencabuli korban yang masih bersamanya.

Ah mendudukkan korban pada pangkuannya dan mencabulinya. Esok harinya korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Ibu korban terkejut saat melihat alat kelamin anaknya membengkak. Saat dia menanyakan kepada korban, ternyata sudah 5 kali ayah tirinya mencabulinya.

Korban mengaku ayah tirinya sudah 3 kali mencabuli dengan alat vitalnya dan 2 kali menggunakan jari telunjuk. Umumnya kejadian dimulai dengan modus Ah mengajak korban memancing. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban mengadukan suaminya kepada pihak kepolisian. dre