PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Keributan antara oknum anggota DPRD Barito Selatan berinisial AN dan Wartawan berbuntut panjang hingga ke jalur hukum. Endas Trisniwati selaku anggota Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Amar Iswani selaku Pelapor, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kami sudah menerima SP2HP dan yang dilaporkan (AN) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endas, Selasa (9/2/2021).
Surat tersebut telah diserahkan kepada Amar dan kini tengah menunggu panggilan dari penyidik. “Karena mereka (penyidik) telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Barsel,” terang Endas. Barang bukti berupa pemukul bola baseball juga telah disita penyidik dari tersangka. Tim Kuasa Hukum dan Amar terus berkoordinasi untuk menentukan sikap selanjutnya.
Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui pesan singkat membenarkan telah terbitnya surat penetapan tersangka terhadap AN. “Bukan pemukulan tapi pengancaman,” jelas Agung. Meski begitu AN tidak menjalani penahanan badan. “Karena ancaman pidananya dibawah lima tahun,” tandas Agung.
Dari informasi berbagai sumber, perkara bermula ketika AN mendatangi Amar dengan pemukul bola baseball di kafetaria gedung DPRD, Selasa (24/11/2020) lalu. Saat itu Amar dan sejumlah awak media sedang meliput pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021. Sejumlah awak media sempat menengahi keributan dan memisahkan AN dan Amar. Usai kejadian, Amar mengaku merasa terancam dan akhirnya membuat laporan ke pihak Polres Barsel. dre