PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Wahidah alias Idah terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/2/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita A Uneputty mendakwa Idah menjadi perantara narkotika jenis sabu yang dia peroleh dari bandar Amang Ponton.
Berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Idah sering melakukan transaksi sabu di rumahnya Jalan Dr Murjani Gang Hijrah Kota Palangka Raya, Jumat (25/9/2020).
Aparat melakukan penyelidikan dan mengecek informasi tersebut. Ketika sedang memantau Jalan Murjani, polisi melihat Idah sedang berada di atas sepeda motor yang terparkir dan seperti menunggu seseorang. Melihat aparat berpakaian preman mendekatinya, Idah terlihat panik sehingga mengundang kecurigaan petugas.
Mereka kemudian mengamankan Idah dan melakukan penggeledahan. Ternyata ada satu paket sabu seberat 0,38 gram di tangan Idah. Kepada polisi, Idah mengaku membawa sabu tersebut dari rumahnya sehingga aparat melanjutkan penggeledahan di rumahnya.
Petugas menemukan barang bukti lain berupa 3 timbangan digital dan manual, 2 plastik klip, 4 sendok sabu, dan sebuah ponsel. Dalam interogasi, Idah mengaku membeli sabu seharga Rp2 juta dari Amang di kompleks Ponton.
“Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup,” kata JPU.
Saat tertangkap, Idah mengaku sedang menunggu calon pembeli sabu yang sebelumnya menelepon. Akibat perbuatannya, Idah terjerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. dre