PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – M Guntur Sya’ban yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan, melakukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya. “Kami menggugat karena kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Guntur melalui Mahdianur selaku Ketua Tim Kuasa Pemohon usai sidang perdana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/2/2021).
Menurut Mahdianur, kasus berawal saat PT ZMI menggunakan jasa profesional Guntur untuk membantu pembuatan dokumen pra studi kelayakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan izin konsesi. Belakangan, Guntur justru diadukan ke Polisi karena dugaan menjanjikan dapat mengurus izin konsesi pelabuhan dengan biaya Rp175 juta namun perizinan tersebut tidak kunjung diperoleh.
Pihak Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka. Mahdianur berpendapat perkara tersebut merupakan perkara perdata tapi dipaksakan naik ke pidana. “Kami sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan sidangnya sudah berjalan, tapi Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam sidang sebelumnya,” kata Mahdianur.
Pihaknya juga mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penahanan atas Guntur tidak sah. Dalam persidangan praperadilan, Kejari Palangka Raya menyatakan telah melimpahkan dan mendaftarkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Tapi kami tidak peduli karena perdatanya masih berjalan. Kalau tetap dipaksakan naik pokok perkara, ini pelanggaran konstitusi,” tanggap Mahdianur. Menurut dia, perkara perdata telah berjalan sehingga seharusnya pengadilan tidak memaksakan dan sebaiknya menangguhkan pidana perkara pokok.
Kuasa Pemohon juga telah mengajukan pengalihan penahanan kepada pihak kejaksaan namun tidak dipenuhi. “Alasan pengalihan penahanan sebenarnya cukup berdasar, karena selain umur tersangka lebih dari 60 tahun, dia menderita penyakit maag kronis dan sekarang ditambah hasil swabnya reaktif, sehingga harus menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan (Rutan),” kata Mahdianur.
Dia menyebut ada kejanggalan yakni Guntur saat masih dalam penyidikan kepolisian hasil test COVID-19 menunjukan reaktif. Saat Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, hasil tes negatif. Namun saat dilimpahkan ke Rutan ternyata hasil test kembali reaktif sehingga Guntur harus diisolasi dalam ruangan tersendiri. “Ini perlu penjelasan. Apa bisa dipermainkan prokes ini?” heran Mahdianur. Dia menduga ada motif lain di belakang perkara tersebut sehingga berusaha mengorek lebih dalam. “Kalau dapat bukti, kita akan minta perlindungan ke KPK,” ucap Mahdianur.
Dalam permohonan praperadilan, Mahdianur meminta Hakim menyatakan tindakan Termohon menerima Tahap II yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan tersangka atas Pemohon yang diterima Tahap II nya oleh Termohon. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan atas terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. Membebaskan Pemohon dari segala tuduhan. Serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Bernard EK Purba menanggapi singkat terkait perkara tersebut. “Sidang pra sudah berjalan, kita ikuti aja prosesnya. Besok akan dijawab dari pihak kejaksaan dalam persidangan,” pungkas Bernard. dre