SAMPIT/TABENGAN.COM-Hari ini (16/2) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).Sidang putusan tersebut dibacakan oleh beberapa hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman.
Dalam laporannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini calon nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan pokok.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang sidang Putusan / Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2)
Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait tentang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.c.may