Hukrim  

POLRES KATINGAN GENCAR PERANGI NARKOBA-Satu Bulan, Sita 141,1 Gram Sabu di 8 TKP

RILIS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto dan saat konferensi pers, Senin (15/2/2021). TABENGAN/ARIS MUNANDAR

KASONGAN/TABENGAN.COM –  Sejak Januari 2021 hingga awal Februari 2021, Polres Katingan sudah menyita barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu sekitar hampir 1,5 ons di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Demikian diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah kepada sejumlah media, saat konferensi pers, Senin (15/2) siang.

Rinciannya, pada 11 Januari sekitar 2,72 gram dan 0,49 gram, 12 Januari 6,11 gram, 9 Februari  1,04 gram dan 1,30 gram, 11 Februari 1,56 gram, 12 Januari 87,24 gram dan 40,64 gram.  Selain sabu, juga barbuk beberapa handphone (HP), timbangan digital dan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualan ikut disita.

Jumlah TP narkotika sejak Januari 2021 hingga Februari 2021 berjumlah 8 LP,  dengan jumlah 11 orang. Sedangkan jumlah sabu-sabunya 141,1 gram. Barbuk lainnya yang juga disita adalah uang Rp20.310.000 dan HP serta timbangan digital sebanyak 5 buah.

Selain itu juga kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial SR (63) terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur, dengan inisial S (7) dan W (12).  Tersangka SR merupakan tetangga korban. Dari kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barbuk. Pasal yang dikenakan terhadap kakek 64 tahun ini, pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. “Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5  miliar,” sebutnya.  c-dar