Hukrim  

Cabuli Anak Tiri Berulang-ulang, Pria Ini Divonis 15 Tahun

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/2/2021). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Ahmadi alias Adi (35) terdakwa pencabulan terhadap anak bawah umur terpaksa menerima vonis 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/2/2021).

Buruh bangunan itu mencabuli anak tirinya bernama samaran Kuncup (8) setiap kali pergi memancing.

Berawal ketika Adi pulang kerja lalu melihat istrinya dan korban sedang memancing di tepi jalan Kecamatan Sebangau, Minggu (13/9/2021) sore. Ketika istrinya memancing menjauh sekitar 50 meter, timbul niat Adi mencabuli korban yang masih bersamanya.

Adi mendudukkan korban pada pangkuannya dan mencabulinya. Esok harinya korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Ibu korban terkejut saat melihat alat kelamin anaknya membengkak. Saat dia menanyakan kepada korban, ternyata sudah 5 kali ayah tirinya mencabulinya.

Korban mengaku ayah tirinya sudah 3 kali mencabuli dengan alat vitalnya dan 2 kali menggunakan jari telunjuk. Umumnya kejadian dimulai dengan modus Adi mengajak korban memancing atau saat ibunya memancing. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban mengadukan suaminya kepada pihak kepolisian. dre