PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah menepati janji akan membabat habis kegiatan penambangan liar. Hal itu terbukti dengan gencarnya penertiban penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Arut Utara.
Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan, 2 warga negara asing (WNA) asal China pun kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, penangkapan terhadap 2 WNA asal China bermula dari beredarnya video kegiatan penambangan emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara.
“Video kegiatan penambangan yang melibatkan warga asing ini sempat viral, setelah salah seorang warga mengunggahnya di media sosial. Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan. Kemudian kami turunkan tim ke lokasi. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, dan penangkapan terhadap keduanya terjadi pada 8 Februari 2021 pukul 13.00 WIB,” jelas Devy saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Devy menerangkan, WNA asal China tersebut bernama Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan pertambangan, dan Ciao Weiting selaku bagian operasional dalam kegiatan pertambangan. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka ini adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan komoditi emas. Karena keduanya tidak bisa berbahasa Inggris, maka kami menggunakan penerjemah yang memiliki sertifikasi. Bahkan, kami pun telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar,” ujar Devy.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Devy, aktivitas tambang dimulai pada November 2020 dan belum menghasilkan emas. Keduanya melakukan aktivitas pertambangan ilegal di bidang komoditi emas dengan cara mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung material emas.
“Menurut keterangan kedua tersangka, selama ini mereka mengerjakan dengan cara mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung material emas itu yang diperoleh dari sekitar lokasi tersebut. Kemudian para tersangka ini melakukan proses tersebut dengan cara menyiramkan air ke material tambang yang sudah disimpan di kolam penampungan material tambang,” papar Kapolres Kobar.
Dalam kegiatan tambang liar tanpa izin itu, para tersangka menggunakan alat berat berupa ekskavator yang disewa dan bahan kimia berupa air raksa, karbon, kapur, boraks, semen putih dan etanol. Semua alat-alat tersebut sudah diamankan Satreskrim Polres Kobar.
“Saat ini kami hanya mengamankan kedua tersangka, untuk 5 orang pekerja memang tidak kami tahan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” terangnya. c-uli