PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Samsudinor alias Udin selaku terdakwa perkara penganiayaan terpaksa menerima putusan pidana penjara selama 2 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/2/2021).
Pemulung tersebut terbukti menikam korban, Imul yang menegurnya karena berselingkuh dengan istrinya.
Berawal ketika Udin pulang dari rumah istri korban, Imul di dekat Kompleks Pemakaman Jalan Tjilik Riwut Km 12 dan menuju rumahnya, Minggu (8/11/2020). Mendadak di jalan dia berselisih dengan korban sehingga Udin membalikkan arah kendaraan dan mengikutinya hingga depan kompleks pemakaman.
Udin memanggil dan memberhentikan korban. Keduanya sempat beradu mulut terkait hubungan Udin dengan istri korban. Karena emosi, Udin mengambil sebilah besi yang biasa dia gunakan untuk mengorek saat memulung lalu menusukannya sebanyak tiga kali ke badan korban.
Tapi korban melakukan perlawanan dengan mengambil kayu dan mengejar Udin. Korban sempat melemparkan kayu tapi berhasil dihindari Udin. Merasa korban kehilangan alat perlawanan, Udin mengambil sebilah kayu dan berbalik menyerang korban.
Setelah menendang korban hingga jatuh dalam parit, Udin memukuli kepalanya beberapa kali sehingga mengakibatkan beberapa luka robek. Puas memukuli korban, Udin pulang ke rumahnya dan tidak lama kemudian diamankan oleh polisi yang mendapati pengaduan adanya penganiayaan. Akibat perbuatannya, Udin terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. dre