Hukrim  

Pengusaha Katingan Gugat Menteri Keuangan

H Asang Triasa (baju hitam) beserta kuasa hukum menyatakan menggugat sembilan Kades, Bupati Katingan dan Menteri Keuangan RI terkait belum lunas pembayaran proyek pekerjaan jalan. ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- H Asang Triasa mengajukan gugatan perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kasongan terhadap Menteri Keuangan RI, Bupati Katingan dan sembilan Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (1/3/2021).

Asang menyatakan, pembayaran haknya sebesar Rp1.684.580.000 atas pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dan 74 jembatan kayu tidak kunjung terlunasi oleh sembilan desa tersebut.

“Saya telah dirugikan dan menjadi korban akibat tidak dibayarnya pekerjaan tersebut,” kata Asang kepada wartawan.

Perkara bermula ketika Asang ditunjuk oleh 11 Kades dan diketahui oleh Camat Katingan Hulu pada 29 Januari 2020 untuk membuat jalan tembus sepanjang 43 kilometer jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembus itu.

Desa tersebut yakni Desa Sei Nanjan, Kuluk Sapangi, Rantau Puka, Kiham Batang, Tumbang Kuai, Dehes Asem, Rangan Kawit, Rantau Bahai, Tumbang Kabayan, Tumbang Salaman, dan Telok Tampang. Proyek rampung setelah pengerjaan dari bulan Februari hingga November 2020 dan menghabiskan dana Rp3.426.500.000.

Hanya pihak Desa Tumbang Salaman dan Telok Tampang yang melunasi pembayaran Tahap I, II, dan III sebesar Rp342 juta per desa. Sembilan desa lainnya hanya membayar Tahap I dan sebagian Tahap II dengan total Rp1.222.532.000 atau masih kekurangan Rp1.684.580.000.

Para Kades tidak membayar sisanya dengan alasan kas desa tahun anggaran 2020 sudah habis untuk bantuan sosial Covid-19. Asang sudah berulang kali meminta haknya atas jasa pengerjaan namun tidak mendapat hasil. Upaya mediasi yang dihadiri bupati, wakil bupati, camat, dan 9 Kades gagal karena kuasa hukum yang dikirim Asang dilarang masuk Aula Kantor Bupati pada 13 Januari 2021.

Parlin Bayu Hutabarat selaku Ketua Tim Kuasa Penggugat menerangkan bahwa selain sembilan Kades selaku tergugat, Menteri Keuangan dan Bupati menjadi turut tergugat karena sumber pembiayaan pekerjaan tersebut berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020. Bila gugatan dikabulkan, jangan sampai DD tidak ada atau dihalang-halangi dengan kewenangan penganggaran Menteri Keuangan atau Bupati Katingan.

“Juga supaya terbuka apakah DD TA 2020 sudah tesalurkan, sudah terpakai atau dikembalikan karena alasan Covid-19,” papar Parlin.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar sisa pembayaran pekerjaan Tahap II dan III dianggarkan oleh sembilan desa tersebut. Termasuk pengembalian kerugian yang diderita Asang serta bunga morotair dari dana yang belum terbayar.

“Eksekusinya nanti kami minta pembayaran dianggarkan dalam DD untuk memenuhi putusan pengadilan,” tegas Parlin. Selain gugatan perdata, Asang juga telah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. dre