PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM– Yusman, warga Jalan Bukit Simpar RT 01 Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia telah melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan orang banyak.
Dalam siaran persnya, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kompol Bony Ariefianto dan Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Kustiyanto mengatakan, pihaknya mengamankan yang bersangkutan setelah melihat video dangdutan viral di media sosial.
“Video dangdutan itu beredar pada 27 Februari 2021. Yusman menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada 21 Februari 2021, atas dasar video yang sempat vital itu kemudian saya perintahkan Kapolsek Kotawaringin Lama untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kobar, Selasa (2/3/2021) sore.
Kemudian Kapolsek Kotawaringin Lama melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi dengan di-back up Kasat Reskrim Polres Kobar. Akhirnya berhasil memanggil 4 orang saksi.
“Setelah itu, berdasarkan keterangan para saksi, akhirnya gelar perkara dan penetapan tersangka. Kami menetapkan Yusman selaku penyelenggara acara dangdutan itu sebagai tersangka. Sebab telah menggelar acara orkes dangdut tanpa izin. Yang paling parah, dangdutan yang diiringi orkes musik Aulia asal Ketapang, telah melanggar protokol kesehatan,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Yusman menggelar acara dangdutan tanpa izin baik dari desa, polisi ataupun dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, sesuai surat edaran Bupati Kobar tentang larangan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menggelar musik.
“Di dalam edaran Bupati Kobar sudah sangat jelas aturan bagi masyarakat yang akan menggelar acara pernikahan. Hal itu dengan maksud untuk menghindari adanya kerumunan orang banyak. Perlu diketahui bersama hingga detik ini Kobar masih dilanda pandemi Covid-19, masyarakat harus patuhi kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat komunikatif dalam menyikapi pandemi Covid-19 dan tetap patuhi protokol kesehatan. Hal ini agar masyarakat Kobar terhindar dari penyebaran virus Corona. c-uli