TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM- Setelah lama tidak beraktivitas, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, ketika ingin mengajukan permohonan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), ditolak oleh 6 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Rapat para Kades menindaklanjuti surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bartim Nomor: 423/SP-62.13.HT.300/XII/2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal permohonan perpanjangan HGU, surat dari Direktur PTPN XIII No.13.00/X/210/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Melalui forum diharapkan warga dapat menyampaikan penolakan penuh atas perpanjangan izin HGU, karena selama PTPN XIII beroperasi tidak ada kontribusi positif terhadap warga desa.
Rapat itu dihadiri langsung oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Sekda, asisten, camat, Kades dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Ampera mengatakan Pemkab Bartim akan memfasilitasi Kanwil Pertanahan dan Asdatun untuk pendampingan agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan antara warga dan PTPN XIII.
“Semoga kegiatan ini bisa mendapat kesimpulan yang tidak saling memberatkan,” kata Bupati Bartim, Selasa (2/3).
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Kalteng Elijas B Tjahajadi mengatakan, kegiatan diawali pengajuan perpanjangan HGU dari PTPN XIII yang berakhir pada Desember 2020. Pihaknya akan memuat proses dan mekanisme tahapan-tahapan untuk perpanjangan.
“Nah, kita dengar ternyata ada pemanfaatan dan penguasaannya sudah beralih ke masyarakat, sehingga ada resistensi daripada masyarakat berkait dengan objek tanah di 6 desa,” kata Elijas.
Elijas menegaskan, BPN hanya sebagai lembaga pencatat administrasi pertanahan akan meneruskan jika proses selesai, meski dalam sidang panitia B belum ada kesimpulan. Masih ada waktu 30 hari PTPN XIII menyelesaikan dengan masyarakat.
Di kesempatan ini, Kepala Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Ica Ahirno menyampaikan beberapa hal yang mendasari masyarakat menolak perpanjangan izin HGU PTPN XIII.
“Selama beberapa tahun terakhir, tidak ada aktivitas dari PTPN XIII ini di atas HGU tersebut,” kata Kades Unsum.
Ia menyampaikan, warga Desa Unsum trauma atas langkah-langkah PTPN XIII. Keluhan itu disampaikan oleh masyarakat pada musyawarah di desanya pada Senin, 30 November 2020 lalu.
“Tidak ada sama sekali keuntungan dan kontribusi kepada masyarakat kami. Dalam hal ini kami menolak keras untuk perpanjangan izin HGU ini,” pungkasnya. c-yus