Kapuas  

SIDANG TIPIKOR PDAM-Saksi Singgung Nama Bupati Kapuas

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/3).
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Safiri dan Kasubag Kasi Keuangan PDAM Kapuas Nunik P periode 2014-2019, selaku saksi sempat menyinggung nama Bupati Kapuas ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Menurut para saksi, munculnya nama Bupati Kapuas terkait dari cerita terdakwa Widodo yang mengisahkan kepada dirinya.
Namun, saksi Safiri buru-buru menambahkan bahwa munculnya nama bupati dan istri, dirinya hanya mendengar cerita dari terdakwa, tapi tidak tahu secara langsung kebenarannya.
Secara terpisah, Widodo menanggapi sejumlah keterangan Safiri mengenai alur permohonan dan pencairan uang, namun tidak membantah isi BAP terkait ceritanya mengenai bupati.
Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini membenarkan adanya keterangan Safiri dan Nunik yang menyinggung nama bupati. Untuk sementara ini, pihak kejaksaan belum menemukan keterkaitan langsung Bupati Kapuas dalam perkara tersebut.
“Karena, saksi Safiri dan Nunik tidak mendengar atau menyaksikan secara langsung, tapi hanya berdasar cerita Widodo setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi,” kata Rahmad.
Pihak penuntut umum masih akan memantau persidangan berikutnya siapa lagi yang memberikan keterangan serupa. Dia menyatakan, bila dalam persidangan nanti muncul pihak-pihak yang menerima aliran dana, maka pihak kejaksaan akan mendalami perkaranya. Penyidik belum memeriksa Bupati Kapuas karena keterangan yang mereka dapatkan masih berdiri sendiri dan belum didukung alat bukti lainnya.
“Mari kawan-kawan media kawal setiap tahapan dan keterangan tiap saksi yang memberikan keterangan,” pungkas Rahmad.
Latar belakang perkara bermula saat Widodo menjabat Direktur PDAM Kapuas pada periode 2016-2018. Pemkab Kapuas pada periode tersebut menyertakan modal untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen.
Muncul temuan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, antara lain bermodus menggunakan dana penyertaan modal Pemkab Kapuas untuk pengadaan perlengkapan atau peralatan sambungan air ke konsumen.
Ternyata sejumlah alat seperti pipa air telah tersedia di gudang PDAM Kapuas sehingga sebenarnya tidak diperlukan lagi pembelian perlengkapan atau alat baru. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kapuas tahun 2016-2018 tersebut terindikasi merugikan negara sebesar Rp7.418.444.650.
Kepada penyidik, Widodo mengaku hanya menggunakan Rp150 juta dan dalam proses penyidikan telah menitipkan pengembalian uang kerugian negara Rp150 juta kepada pihak kejaksaan untuk nantinya dikembalikan ke kas negara.
Widodo terjerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 dan subsisider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dre