TATA BATAS BELUM TUNTAS- Batas Barut-Kubar Bermasalah

TATA BATAS- Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering dan jajarannya melakukan pertemuan dengan Bupati Barito Utara H Nadalsyah membicarakan masalah tata batas Kalteng-Kaltim, saat kunjungan kerja, baru-baru ini. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam kehilangan wilayah. Pasalnya, sampai saat ini banyak tata batas wilayah Kalteng dengan sejumlah provinsi yang belum dituntaskan. Sebab itu, DPRD mendesak pemerintah segera menuntaskan masalah tata batas wilayah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (9/3/2021). Pihaknya dari Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) segera memperjuangkan tata batas wilayah antara Barut dan Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, Kalteng berpotensi dirugikan apabila Pemerintah Pusat menetapkan bahwa lahan seluas 21.000 hektare yang sebelumnya bersengketa masuk ke wilayah Kaltim.

“Intinya, Kalteng akan sangat dirugikan apabila lahan seluas 21.000 hektare di batas wilayah Kalteng-Kaltim, khususnya antara Barut-Kubar masuk ke wilayah Kaltim. Karena secara historis dan geografis, lahan tersebut masuk di wilayah Kalteng,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menjelaskan, sebelumnya Pemprov Kalteng dan Kaltim telah melakukan pertemuan dalam rangka membahas tata batas wilayah tersebut.

Bahkan, pembagian wilayah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) berupa batu bara tersebut, telah disepakati Kalteng berhak atas 17 ribu hektare dan Kaltim sebesar kurang lebih 3 ribu hektare dari tata batas wilayah yang disengketakan, melalui  pengerukan keuntungan dari tambang batu bara yang dikelola PT Bharinto Ekatama (BEK).

“Selain kehilangan 21.000 ha lahan, Kalteng juga berpotensi kehilangan keuntungan SDA yang saat ini dikeruk PT BEK. Padahal berdasarkan aturan, PBS yang beroperasi di lahan yang masih bersengketa, harus menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. Dan yang menjadi pertanyaan saat ini, lahan yang sudah disepakati sebelumnya menjadi terbalik. Wilayah yang masuk Kalteng hanya 3 ribu ha dan 17 ribu ha masuk ke Kaltim,” tegas politisi senor dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, perlu adanya terobosan dari Pemprov Kalteng maupun Pemkab Barut, dalam rangka mempertahankan batas wilayah tersebut. Pasalnya, hal tersebut bertujuan agar potensi kerugian Bumi Tambun Bungai bisa dicegah.

“Keputusan terkait tata batas wilayah di Barut dengan Kubar ini berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, perlu adanya terobosan agar Kalteng tidak semakin dirugikan. Mengingat SDA yang terkandung di batas wilayah tersebut cukup besar,” pungkasnya. nvd