PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Muhamad Nor alias Yanor terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subaidair 2 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/3/2021).
Lelaki tersebut terbukti menguasai 7 paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.
Perkara berawal ketika anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapat laporan masyarakat bahwa Yanor sering bertransaksi sabu di rumahnya, Jalan Mangga I, Kota Palangka Raya. Pihak kepolisian mulai mengumpulkan informasi dan penyelidikan yang menguatkan laporan masyarakat tersebut.
Polisi yang telah mengantongi identitas Yanor akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumahnya, Rabu (4/12/2020). Saat penggeledahan, aparat menemukan 1 paket sabu dalam kantong celana yang dikenakan Yanor dan 6 paket sabu yang tersimpan di dalam dompet ponsel serta satu buah bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, sendok sabu dan satu korek api yang terletak di bawah kompor dapur rumah.
Yanor berikut barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam interogasi, Yanor mengaku membeli sabu dari Ipan di Kompleks Ponton. Namun, polisi gagal menangkap Ipan yang kini berstatus buronan. Yanor akhirnya terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre