Hukrim  

Tak Beri Uang, Karyawan Developer Dihantam Martil

SIDANG – Para pelaku penganiayaan terhadap developer saat menjalani sidang di PN Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Jaja Miharja, Dedi Saputra, dan Sasmita selaku terdakwa perkara penganiayaan terancam penjara selama 10 bulan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). Ketiga terdakwa dan enam rekannya yang masih buron, mengeroyok karyawan developer yang tidak mau memberikan uang kepada mereka. Dalam kejadian tersebut korban sempat dianiaya menggunakan martil.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal dari pengerjaan perumahan yang dikerjakan Noorliansyah Marzuki alias Zuki pada lahan milik Winarni di Jalan Veteran I masuk Jalan Citra Mulia Veteran Kota Palangka Raya. Para terdakwa dan rekan-rekannya, yakni Sumadi, Dandang, Ardiansyah, Muslim, Mudari, dan Saipul berulangkali mendatangi lokasi pembangunan pada tanggal 5 Juli 2020, 25 Juli 2020, dan 30 Agustus 2020.

Mereka meminta Zuki mengganti rugi lahan sebesar Rp200 juta. “Apabila tidak dituruti, pengerjaan bangunan akan dihentikan dan akan dilakukan pemortalan serta tukang tidak boleh bekerja. Kalau bekerja akan menanggung akibatnya,” ujar JPU. Zuki tidak memenuhi permintaan tersebut, karena yakin lahan bukan milik terdakwa melainkan milik Winarni.

Pada Sabtu (19/9/2020), Jaja Miharja dan kawan-kawannya kembali mendatangi lokasi pembangunan perumahan. Mereka menyuruh para tukang berhenti bekerja dan memortal jalan masuk lokasi perumahan. Sasmita menyuruh para tukang menelpon pengawas pekerjaan Sahbudi agar datang ke lokasi. Ketika Sahbudi datang ke lokasi bersama Muhammad Gustian, dikeroyok oleh para terdakwa dan teman-temannya.

Akibat pemortalan, pemberhentian pekerjaan dan pengeroyokan tersebut, para pekerja tidak berani lagi bekerja dan pekerjaan pembangunan perumahan menjadi terhenti. Zuki merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kalteng. Polisi menangkap tiga orang, sementara enam orang lainnya tidak tertangkap dan kini berstatus buronan. JPU menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.  dre