PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana Lingkungan Hidup yaitu Illegal Mining penambangan emas ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Tahap I), dengan dua orang tersangka, yakni Ipandi Utuh Sofyan (48) warga Jalan Tjilik Riwut Km 22,5 RT 001, RW 001, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, dan Redianto (34) warga Kelurahan Kalawa, RT 03, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Betul, kita telah melimpahkan berkas perkara ilegal mining, selanjutnya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini terjadi 31 Januari 2021 sekira jam 11.37 WIB di Das Kahayan Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Minggu (21/3/2021). Penangkapan para pelaku Ilegal Mining ini, kata John Digul, menindaklanjuti 4 Focus Kapolda Kalteng yang salah satunya adalah Penindakkan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yaitu Illegal Mining.
Polres Pulang Pisau secara masif telah memberikan himbauan dan Sosialisasi tentang “Stop Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia/ Mercuri” di daerah-daerah/ titik-titik rawan adanya kegiatan penambangan mineral jenis emas secara illegal, dengan cara memasang sepanduk dengan tema “Stop Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia/ Mercuri”.
Namun masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut. Sehingga pada Minggu tanggal 31 Januari 2021, beber John Digul, Sat Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan penindakkan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang asik bekerja. “Kami tanyakan, apakah kegiatan yang mereka lakukan dan apakah kegiatan mereka dilengkapi dengan perizinan,” kata John Digul.
Lalu dijawab para pekerja, “Sedang melakukan penambangan mineral jenis emas dan tidak dilengkapi dengan perizinan”. Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses lebih lanjut. Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dan dijadikan barang bukti, satu unit mesin diesel merk AMEC 115 25 HP, satu buah KATO 7 inchi, dua buah pipa paralon ukuran 5 inchi, satu selang spiral warna biru ukuran 5 inchi, satu buah stik kayu, empat lembar karpet, satu buah Pompa Air Merek NS 100 warna Merah, satu buah Ember, satu lantakan local 24 karat dengan berat kotor 1,40 gram yang terbungkus dalam kantong plastik di Matris. c-mye