** Terungkap Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Ditembak
PULANG PISAU– Pelaku pembunuhan kakak beradik Sunarsih (64) dan Jamiah (50) di Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Pulpis dan Polsek Kahayan Hilir di tempat persembunyiannya di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Ternyata pelakunya Suparno (49), suami korban Jamiah.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, Senin (22/3), membenarkan ditangkapnya pelaku Suparno di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas karena sempat coba melarikan diri.
“Betul, pelaku sempat mencoba melawan dan mencoba melarikan diri saat petugas akan mengamankan. Maka, pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian kakinya dengan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Selain meringkus pelaku pembunuhan di Desa Mantaren 1, jajaran Polres Pulpis juga berhasil memenuhi target tak kurang 1×24 jam untuk mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, yang menewaskan ibu rumah tangga dan melukai anak korban.
“Kita penuhi target ini, dua kasus pembunuhan di hari yang sama tidak kurang dari 1×24 jam. Pelaku dapat diringkus oleh Tim Sus Gabungan Polres Pulpis yang terdiri dari Anggota Sat Intelkam, Satreskrim dan Satsabhara, dipimpin oleh Kasatreskrim,” ujar Kapolres.
Korban Hamil 6 Bulan
Peristiwa perampokan dan pembunuhan sadis di Pulpis, Minggu (21/3), sungguh menyayat hati. Sunarsih (64), salah satu korban pembunuhan, tengah hamil atau mengandung 6 bulan. Karena berbadan 2, maka dapat disimpulkan korban yang terbunuh pada hari itu menjadi menjadi 4 orang.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan quick respons, sigap dan cepat terkait adanya 2 peristiwa pidana menonjol, ia memerintahkan Tim Sus Gabungan Polres Pulpis, Polda Kalteng di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra.
Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin (22/3), pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat, di bawah 1×24 jam,” ujar Kapolres.
Sementara, kasus curas di Desa Bawan yang mengakibatkan korban Mariati als Imar (41), warga Desa Saka Batur, RT 004, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas meninggal dunia dan anaknya Wahyudi als Wahyu (6) mengalami luka berat, terjadi pada Minggu (21/3) pukul 06.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Suriansyah bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur RT 06 Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulpis di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pulpis menegaskan, pelaku curas Suriansyah dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. c-mye