PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Merebaknya wabah Covid-19 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya berimbas pada persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Sidang atas nama Sukiran dan Salamat widodo ditunda karena terdakwa sedang sakit,” kata Hakim Ketua Majelis Paskatu Hardinata sembari menutup sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/3/2021).
Sukiran selaku mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dan Salamat Widodo selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk yang merugikan negara sebesar Rp1.091.193.031.
Perkara tersebut terkait pengadaan pupuk di Distrans Kapuas tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.144.028.000. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjadikan Sukiran dan Salamat Widodo ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk Urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, obat hama dan racun rumput dalam kawasan transmigrasi tahun anggaran 2019.
Keduanya didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.091.193.031.
Terkait tertundanya sidang tipikor, berdasar sejumlah narasumber karena terdakwa bersangkutan tertular Covid-19 bersama dengan puluhan tahanan atau warga binaan dan pegawai Rutan lainnya. Para penderita Covid-19 tersebut hingga saat ini masih menjalani isolasi. dre