UNGKAP 2 KASUS MENONJOL- Kapolda Beri Penghargaan Polres Pulpis

PENGHARGAAN- Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Pulpis yang berhasil mengungkap 2 kasus menonjol, Kamis (25/3/2021). TABENGAN/YAKIN

PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan reward berupa Piagam Penghargaan kepada personel Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis) yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana menonjol pada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

Penghargaan yang diberikan Kapolda Kalteng ini, terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 orang anak mengalami luka di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang.

Kemudian tindak pidana pembunuhan terhadap kakak beradik yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.

Hadir dalam pemberian penghargaan yang diselenggarakan di halaman Mapolres Pulpis, Bupati Pulpis H Edy Pratowo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh tamu undangan, Kamis (25/3/2021).

Dedi Prasetyo mengatakan, ia selaku Kapolda memberikan apresiasi dan reward kepada Polres Pulpis dan jajaran yang berhasil dengan respons cepat mengungkap 2 kasus menonjol kurang dari 24 jam.

“Ini merupakan prestasi dan kinerja menurut saya yang sangat baik dalam rangka mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi,” ujar Kapolda.

Dikatakan, untuk kasus curas di Desa Bawan, Kecamatan Kahayan Tengah yang mengakibatkan korban Mariati als Imar (41), warga Desa Saka Batur, RT 004, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas meninggal dunia dan anaknya Wahyudi als Wahyu (6) mengalami luka berat, sekarang ini sedang dirawat di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Anak korban sekarang ini alhamdulillah kondisinya sudah stabil. Pelakunya adalah residivis, karena yang melakukan curas ini pernah juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sudah divonis 8 bulan penjara,” beber Kapolda.

Sedangkan pelaku yang diketahui masih kerabat korban bernama Suriansyah bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur RT 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, baru saja selesai masa hukuman, dan berencana akan bekerja di tempat suami korban.

Setelah diizinkan bekerja bersama suami korban, maka pelaku diajak suami korban untuk survei tempat usaha. Setelah melakukan survei tempat usaha, pelaku minta izin pamit pulang lebih dahulu. Dalam perjalanan pulang itu muncul niat pelaku, karena tahu suami korban ada di pondok tempat bekerja, dan yang di rumah tinggal istri dan anaknya, maka pelaku berencana melakukan pencurian.

“Itu karena pelaku melihat yang tinggal 2 orang di rumah, lalu dia masuk ke dalam rumah. Kemudian melihat istrinya, lalu dipukul dengan menggunakan alat pemukul, sehingga istrinya jatuh. Kemudian melihat anaknya teriak dengan memanggil ‘mamah…mamah’, lalu anaknya juga dipukul hingga jatuh tidak bergerak,” terangnya.

Masih tidak puas, pelaku memukul berulang kali ibu korban, hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku mengambil kalung, perhiasan lain dan uang tunai lebih dari Rp12 juta.

“Kemudian pelaku melarikan diri dan setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolres langsung membentuk Tim 1 yang langsung melakukan pengejaran dan alhamdulillah pelaku dapat ditangkap di wilayah Pulpis,” jelasnya.

Selanjutnya kasus kedua, pembunuhan sadis terhadap 2 wanita kakak beradik di Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil 6 bulan dan adiknya Jamiah (50) alias Mbak Mur. Pelaku pembunuhan sadis adalah Suparno bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolda, pelaku melakukan niatnya karena merasa dendam dari pihak mantan istrinya dan kakak istrinya yang mengusir pelaku.

“Karena pelaku merasa dendam, timbul niatnya ingin menghabisi kakak beradik ini karena telah mengusir pelaku,” ujar Kapolda.

Pada malam hari pelaku melihat di warung milik korban hanya ada 2 orang, yakni kakak dan mantan istrinya, maka pelaku masuk melalui pintu belakang mengambil kunci Inggris dan memukul kakak korban Sunarsih. Setelah kakaknya tidak bergerak, selanjutnya pelaku memukul mantan istrinya. Usai dipastikan  keduanya meninggal dunia, baru pelaku melarikan diri.

“Pelaku pembunuh kakak beradik ini berhasil ditangkap di wilayah Kapuas. Sekali lagi, saya datang ke sini memberikan reward dan apresiasi saya selaku Kapolda Kalteng, atas kecepatan, ketanggapan dan quick respons dari Kapolres dan jajarannya berhasil mengungkap 2 kasus menonjol tersebut,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Suriansyah dijerat Pasal 365 ayat (3) dan 356 ayat (1) ke-1 KUHPidana ancaman 12 sampai 15 tahun penjara, dan Suparno Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014, 340, 338, dan 351 KUHPidana dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. c-mye