OPERASI YUSTISI – Puluhan Orang Tanpa Masker Disanksi

DIDATA- Para pelanggar prokes penggunaan masker saat didata usai terjaring operasi yustisi Tim Satgas Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya di Jalan Murjani, Sabtu (27/3/2021). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Tim Satgas Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Perwali 26/2020 kembali melaksanakan giat operasi yustisi, Sabtu (27/3/2021) pagi.

Usai melaksanakan apel bersama di halaman Polsek Pahandut dan mendengarkan arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, tepat pukul 09.00 WIB Tim Satgas bergerak menuju Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut menyasar masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker, sebagaimana diatur dalam Perwali 26/2020. Hasilnya, 22 orang pelanggar diamankan petugas guna diberikan sanksi dan teguran atas kelalaiannya tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Ternyata masih ada masyarakat yang abai terhadap prokes, padahal peningkatan kasus masih terjadi cukup signifikan saat ini. Dari 22 orang pelanggar, 19 orang mendapatkan sanksi sosial membersihkan lingkungan dan 3 orang membayar denda Rp100 ribu kepada kas daerah,” ujar Emi.

Selanjutnya, operasi yustisi kembali digelar pada malam harinya. Namun, kali ini yang bergerak Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tingkat kecamatan. Dengan dipimpin oleh Camat Pahandut Berlianto, pukul 19.00 WIB Tim Satgas melakukan razia yustisi di simpang empat lampu merah Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung.

Pada giat penindakan terhadap masyarakat yang tak memakai masker ini, Berlianto menyebut setidaknya ada 27 orang yang terjaring razia. Lima di antaranya mendapatkan sanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu, 21 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 1 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.

“Tampaknya memang masih ada yang mengabaikan prokes. Namun, lebih banyak lagi yang menaatinya, ya terkesan seperti sudah takut terhadap paparan virus Covid-19. Selama 2 jam, saya melihat masyarakat di sini sudah menaati prokes,” ucapnya kepada Tabengan.

Selain melakukan razia masker, jelas Berlianto, Satgas kecamatan juga akan mulai menjalankan opsir atau operasi penyisiran terhadap kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi penumpukan massa seperti pada kafe atau rumah makan, sembari menyosialisasikan prokes 3 M sebagaimana yang tertuang dalam Perwali 26/2020.

“Saat ini, Satgas kecamatan masih berpegang pada Perwali 26/2020 dalam operasi yustisi. Tapi sekarang masih digodok Perwali khusus yang akan menjadi landasan hukum kami serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro. Yang pasti, Tim Satgas kecamatan akan secara rutin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prokes serta menindak yang melanggar,” kata Berlianto. rgb