PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Empat komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan jajaran Tim Resmob Gabungan Polres Jajaran Polda Kalteng, yakni Polres Pulang Pisau, Polresta Palangka Raya, Polres Kotawaringin Timur dan Polres Kapuas.
Pengungkapan kasus tersebut melalui pengembangan kasus curat penadah puluhan layar monitor dan controller alat berat berbagai merek dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kalteng.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Minggu (4/4/2021), menyampaikan, telah dilakukan pengungkapan perkara tindak pidana curat berupa spare part alat berat dan penangkapan 4 orang tersangka, sekaligus pengecekan barang bukti oleh Kapolres Pulpis.
Empat tersangka, Andi (30) warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), Aliansyah (57) warga Desa Gudang Tengah, RT 008, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, Subhan (41) Warga Jalan Swadaya, RT 002, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel dan Abdul Fatah (37) warga Dusun Bunter, RT 03, RW 03, Desa Cihanjuang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Korban Asio (55) warga Desa Jabiren, RT 6, Kecamatan Jabiren Raya, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kejadian Senin, 14 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Jabiren RT 6, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 wib, di lokasi balai budidaya perikanan air tawar mandiangin, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Barang yang diambil 1 buah spare part alat berat berupa monitor alat berat jenis ekskavator merek Komatsu 130, 1 buah spare part alat berat berupa monitor dan controller alat berat jenis ekskavator merek Caterpilar CAP132D, dan 1 buah spare part alat berat berupa controller alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo SH210LC.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana. c-mye