Hukrim  

Gugur Verifikasi Tanpa Kejelasan, Gelli Gugat Panitia Pemilihan Kades Tangkahen

MINTA KEADILAN - Gelli P Manan ketika menghadiri sidang gugatannya di Pengadilan PTUN Palangka Raya, Kamis (8/4/2021) siang. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Gelli P Manan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tangkahen melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (8/4/2021).

“Seandainya mereka (PPKD) menjawab surat saya yang meminta penjelasan kenapa saya tidak lolos verifikasi, mungkin perkaranya tidak sampai PTUN,” kata Gelli kepada wartawan.

Gelli merupakan salah satu  peserta yang mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021. Proses berlangsung sejak pendaftaran tanggal 15 hingga 24 Januari 2021 dan perbaikan berkas tanggal 31 Januari hingga 4 Februari 2021. “Saya sudah melengkapi berkas tanggap 2 Februari 2021,” jelas Gelli.

Ketika masa verifikasi berkas tanggal 5 Februari 2021, PPKD menyatakan Gelli telah gugur sebagai Bakal Cakades karena berkasnya tidak memenuhi syarat.

“Tapi tidak ada penjelasan lebih jelas syarat apa yang kurang lengkap,” keluh Gelli.

Dia juga tidak diberikan Berita Acara Penetapan Cakades Tangkahen. Proses Pilkades Tangkahen terus berlangsung dengan penetapan calon kades, pencabutan nomor urut, dan Pilkades. Pelantikan Kades Tangkahen terpilih akan dilangsungkan pada 10 April 2021.
Gelli mengaku bingung dengan penyebab gugurnya berkas ditambah juga ada sorotan dari masyarakat dan pendukungnya.

“Bahkan ada yang menuding saya sengaja menggugurkan diri untuk menguntungkan pihak tertentu. Sakit hati saya mendengarnya,” keluh Gelli. Dia mengaku sudah menyurati PPKD tapi belum mendapat tanggapan. Untuk mencari kejelasan dan menepis tudingan, Gelli akhirnya menggugat PPKD melalui Kuasa Penggugat yakni Dani dan Mambang Tubil.
Terpisah, Dani selaku Kuasa Penggugat menyatakan ada pihak yang berupaya mementahkan upaya gugatan dengan alasan kasus tersebut belum masuk ranah PTUN. Dani berpendapat kepanitiaan dibentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang pada poin Pasal 11 menyatakan kepanitiaan dibentuk oleh Badan Pemusyawaratan Desa, akibatnya anggaran biaya dibebankan kepada pemerintah daerah atau negara sehingga disebut sebagai pejabat tata usaha negara.

“Itulah dasar melakukan gugatan ke PTUN,” jelas Dani.

Dalam materi gugatannya, Gelli meminta PTUN membatalkan Berita Acara Nomor : 16/PPKD/TKH/II/2021 tentang Penetapan Cakades yang dilaksanakan PPKD Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.dre