PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sejak pihak kepolisian mengungkap dugaan pendanaan terorisme menggunakan penyebaran kotak amal, ada kekuatiran modus serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Ada sebagian pihak berpendapat pemilik usaha tempat kotak amal turut bertanggung jawab bila memang kotak amal tersebut disalahgunakan.
“Dalam posisi ini tentunya bisa dikatakan sebagai tindak pidana turut serta menfasilitasi tindak pidana terorisme,” pendapat Advokat Nashir Hayatul Islam, Minggu (11/4/2021).
Praktisi Hukum yang juga Pakar Hukum Perang Internasional tersebut menghimbau agar pemilik tempat yang dititipi kotak amal tahu betul asal usul keberadaan dan lokasi pembangunan tempat ibadah daripada kotak amal titipan itu.
“Tentunya untuk mewaspadai jaringan terorisme yang berkedok pendanaan kotak amal tentunya sesuai prosedurnya harus memiliki surat keterangan dari RT setempat bahwa betul kotak amal tsb utk pembangunan Masjid atau Mushola di lokasi tersebut,” saran Nashir.
Menurut Nashir, saat ini tentunya masyarakat atau pemilik tempat perlu mewaspadai kotak amal untuk pembangunan masjid mushola maupun sarana panti asuhan. Karena kondisi saat ini sarana sedekah amal jariyah telah disalah gunakan oleh pihak terorisme untuk mendapatkan dana.
“Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang ingin membayarkan sedekah, infaq atau zakatnya agar langsung diberikan kepada pengurus dewan kemakmuran Masjid, Mushola atau pengelola Panti Asuhan terdekat. Sehingga dana sedekah, infaq ataupun zakat kita bisa langsung tersalurkan kepada yang berhak menerimanya,” pungkas Nashir. dre