Oknum ASN Tertangkap Edar Sabu

NARKOBA- Dir Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo meminta keterangan oknum ASN yang tertangkap. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau harus merasakan perihnya jeruji besi. Fransisco Wira Abdi (39) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba setelah kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147,45 gram yang dikemas menggunakan 4 paket plastik klip.

Oknum ASN tersebut diamankan di rumahnya pada Sabtu (10/4/2021) dini hari, di Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, juga turut disita 2 paket plastik klip timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2.000.000.

“Pelaku ini diketahui selain sebagai pengguna aktif juga bertindak sebagai pengedar sabu. Aksinya mengedarkan sabu dilakukan sejak Januari 2021, sabu diperoleh dari seseorang yang ada di Banjarmasin. Sedangkan kalau untuk mengonsumsi sabu sudah lama,” katanya saat rilis, Kamis (15/4).

Disebutkan, oknum ASN Pulpis tersebut merupakan 1 dari 4 tersangka peredaran sabu yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng selama sepekan terakhir. Pada 6 April 2021, pihaknya juga meringkus 2 pria selaku kaki tangan bandar narkoba di Palangka Raya.

Keduanya adalah Rusdiansyah alias Rusdi (36) dan David Yohanes (26). Mereka ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kalimantan, barak warna pink, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Barang bukti yang disita di antaranya 21 paket sabu seberat 16,06 gram, timbangan digital, sejumlah toples dan uang tunai Rp 850.000.

“Kalau keduanya ini kami sebut sebagai kaki tangan dari bandar. Karena saat upaya penangkapan, pelaku utama berhasil melarikan diri dan menyisakan keduanya yang berhasil ditangkap,” urainya.

Terakhir pada 14 April 2021, petugas kembali menangkap seorang pria bernama Erfansyah (37) di sebuah barak kayu di Jalan Kalimantan Gang Damai. Dari pria itu didapatkan 21 paket sabu seberat 8,21 gram, 1 paket serbuk pil ekstasi seberat 0,5 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp2.250.000.

“Dari keseluruhan hasil penindakan ini, dapat terlihat jika bahaya narkoba tidak hanya dapat merusak masyarakat biasa maupun yang berpendidikan rendah, namun sudah masuk ke semua lapisan masyarakat. Untuk itu mari kita sama-sama memerangi narkoba,” tegasnya Nono.

Berkaca dari hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir ini, ada 3 wilayah yang masuk dalam zona merah peredaran narkotika di Kalteng. Seperti Lamandau, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. Ketiga wilayah tersebut masuk dalam zona merah karena peredaran narkoba bisa berasal dari Pulau Jawa, Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kalau untuk Lamandau dan Kotim lebih cenderung peredarannya dari Pontianak dan Jawa yang berasal dari kapal-kapal di Pelabuhan. Sedangkan untuk Kota Palangka Raya kebanyakan barang berasal dari Banjarmasin,” tuturnya,

Nono menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Jo  Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. fwa