PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perbatasan Kapuas-Pulang Pisau, tepatnya di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (14/4/2021).
Penyerahan santunan kecelakaan itu dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Pulang Pisau, Enrico Mario Butar Butar kepada para ahli waris korban di rumah duka yang diserahkan kepada Eliyana Hidayah, ahli waris alm. Ahmad Mawardi.
Penyerahan santunan ini dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk dan sepeda motor itu terjadi di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari Anggota Satlantas Unit Laka Polres Pulang Pisau, Petugas Jasa Raharja yang ada di Pulang Pisau langsung Jemput bola ke TKP dan mengunjungi rumah duka untuk melengkapi persyaratan,” kata Iqbal selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalteng.
Iqbal tak lupa menyampaikan ucapan berbelasungkawa yang mendalam atas kepergian para korban.
“Kami dari Jasa Raharja selaku wakil dari Negara hadir disini untuk menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa keluarga, sekaligus menyampaikan hak keluarga untuk mendapatkan Santunan dari Negara,” ungkapnya.
Ditambahkan Iqbal pihak Jasa Raharja mentransfer biaya santunan langsung ke nomor rekening ahli waris. Menurutnya kecepatan Jasa Raharja memproses santunan kepada para korban kecelakaan tidak lepas dari dukungan berbagai mitra Jasa Raharja, seperti kepolisian, perangkat desa, Disdukcapil, dan BRI.
“Harapan dari kami adalah PT Jasa Raharja Kalteng senantiasa melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Semoga santunan yang telah diberikan dapat memberikan manfaat serta meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan” ungkap Iqbal. ist/adn