EDARAN GUBERNUR  – Masuk Kalteng Wajib PCR Negatif

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

**Efektif Mulai 15 April 2021

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran  mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 443.1/40/Satgas Covid-19 tertanggal 13 April, tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19.

Surat itu berlaku efektif mulai 15 April 2021, yang mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam masa pandemi ini.

Menurut Sugianto, surat itu sebagai prokes terhadap pelaku perjalanan orang masuk yang menggunakan seluruh moda transportasi, baik pribadi maupun umum melalui jalur darat, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Salah satu poin yang paling penting dalam SE itu adalah pelaku perjalanan transportasi udara, penyeberangan laut maupun transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan hingga mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu, untuk transportasi darat baik umum atau pribadi, juga tetap diimbau mengisi e-HAC Indonesia. Lalu untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan melaksanakan test RT-PCR atau rapid test antigen, sebagai syarat perjalanan.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun bergejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan dan perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Ditambahkan, perjalanan masuk ke Kalteng juga wajib menerapkan atau mematuhi prokes 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan/penggunaan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk masker sendiri juga wajib menutupi hidung dan mulut, dengan jenis masker kain 3 lapis (masker medis).

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan seluruh moda transportasi. Tidak diperkenankan juga makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi yang perjalanannya kurang dari 2 jam. Pengecualiannya bagi individu wajib mengonsumsi obat dalam upaya pengobatan, yang apabila tidak diminum atau tidak diobati bisa membahayakan keselamatan/kesehatan orang tersebut. drn