PULANG PISAU/TABENGAN.COM– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) akhirnya menyatakan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) bebas malaria. Pernyataan tersebut disampaikan setelah hasil rapat Tim Kemenkes, Kabupaten Pulpis dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat eliminasi malaria.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulpis dr Muliyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Pulpis dr Pande Putu Gina, Senin (19/4), mengatakan, Kabupaten Pulpis dinyatakan bebas malaria setelah 3 syarat terpenuhi. Jumlah kasus harus di bawah 1-1.000 penduduk, dan posisi Kabupaten Pulpis 0,07 atau ditemukan sekitar 7-20 kasus dalam beberapa tahun terakhir.
“Untuk penilaian itu minimal 3 tahun berturut-turut. Kita dinilai dari tahun 2017, 2018 dan 2019, dan kasusnya harus di bawah 1-1000 penduduk,” jelasnya.
Sedangkan syarat kedua, jumlah yang dinyatakan positif atau jumlah yang diperiksa harus kurang dari 5 persen, sedangkan di Kabupaten Pulpis sekitar 3 persen. Syarat ketiga, tidak ada penularan lokal atau penularan malaria di daerah tersebut.
“Sekarang ini di Kabupaten Pulpis semua masus malaria adalah kasus impor, atau rata-rata mereka yang kena adalah masyarakat kita yang bekerja baik pekerja perkebunan atau penambang. Mereka yang kena itu di daerah berisiko malaria,” bebernya.
Untuk itu, kata Pande, Pemkab Pulpis sangat bersyukur telah dinyatakan bebas malaria dan dari Kemenkes RI akan memberikan sertifikat pada tanggal 27 April 2021.
“Sertifikat itu sebenarnya akan diserahkan pada 25 April 2021 bertepatan dengan Hari Malaria Sedunia, dan dari hasil komunikasi kami dengan Dinkes Provinsi dan Kemenkes setelah sidang Tim Malaria Kemenkes, kita akan menerima sertifikat itu tanggal 27 April 2021,” bebernya.
Lanjut Pande, untuk itu Bupati Pulpis dan Kepala Dinkes Pulpis telah diundang menerima secara langsung sertifikat tersebut. c-mye