PULANG PISAU – Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, Senin (26/4/2021) secara resmi melepas Tim Pemasangan Spanduk larangan mudik secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di halaman Mapolres setempat.
Kapolres menegaskan, deklarasi peniadaan mudik yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini baik di Polda sendiri maupun Polres jajaran, yang dimaksud supaya memberikan peringatan dini dan informasi secara dini kepada masyarakat bahwa mudik itu dilarang.
“Kenapa mudik itu dilarang, karena hal itu sangat berpotensi kerawanan semakin naiknya angka Covid-19, seperti halnya terjadi di India dimana yang menjadi penyebab sunami Covid yaitu kurang tegasnya Pemerintah dalam menegakan mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes), dan disamping itu adanya mutasi dari virus itu sendiri,” tegas Yuniar.
Oleh karena itu, kata Yuniar, pihaknya jajaran FKPD Polres Pulpis khususnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, dan sesuai aturan yang ada, yakni pengetatan mudik yang dimulai 26 April sampai 5 Mei 2021, peniadaan mudik kecuali hal khusus seperti ada persalinan (keluarga kandung), atau hal-hal urgensi lainnya, dan pengetatan mudik ke 2 (dua) pada tanggal 16 mei sampai 24 Mei 2021.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk patuh kepada Pemerintah supaya bersama-sama bisa mengendalikan angka covid, dan kita terus menggalakan vaksinasi yang dimaksimalkan saat ini untuk warga-warga lansia,” terangnya.
Lanjut Kapolres, untuk itu pihaknya bersama instansi terkait akan terus menegakan prokes khususnya di jalur keluar masuk Kabupaten Pulpis dan akan dilakukan pengetatan.
“Untuk jalur keluar masuk Kabupaten Pulpis akan kita lakukan pengetatan dan pemeriksaan secara ketat tujuan masyarakat keluar atau masuk dari luar wilayah,” pungkasnya. c-mye