PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Senin (26/4/2021) mengatakan, terkait dengan anggaran perubahan tahun 2021 baru saja menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 3 tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Setelah ditetapkan Perbub, maka kembali di tetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tertanggal 21 April 2021.
“Hari Jumat kemarin baru keluar, dan hari ini kita sudah mulai start proses transaksi yang diawali dengan kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD), tanggal hari ini dan mulai dilakukan proses transaksi,” beber Zulkadri.
Selama ini, kata Zulkadri menegaskan, bukan masalah pada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang disalahkan atau sengaja di tutup, tetapi Perbub yang terlambat ditetapkan karena harus melalui evaluasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan difasilitasi Provinsi yang baru keluar tanggal 20 April 2021.
“Makanya kita baru menindaklanjuti dengan menetapkan SK Bupati terkait dengan DPA SKPD atau DPA Perubahan,” tegasnya.
Lanjut Zulkadri menegaskan, bahwa Simda itu hanya alat bukan menjadi penghambat dalam melakukan transaksi, ” Kalau memang Simdanya macet, Perbubnya ada maka kita lakukan proses secara manual, dan kemarin itu karena Perbubnya belum ada, atau payung hukumnya belum ada, maka belum bisa dilakukan transaksi, dan bukan masalah Simdanya,” tegas Zulkadri.
Untuk itu, kata Zulkadri, sekarang ini SOPD sudah bisa melakukan proses pencairan dan jika pelaksanaan kegiatan sudah dilakukan.
“Kami menghimbau, agar segera melakukan persiapan proses pencairan dan jangan sampai tertunda sampai di akhir tahun, sehingga capaian realisasi anggaran atau serapan anggaran kita kecil,” tandasnya. c-mye