PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya gerak cepat usai putusan bebas Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap terdakwa Arianto terkait korupsi pengadaan sumur bor. Jaksa ngotot Kasasi ke Mahakamah Agung (MA).
“Sudah kami daftarkan, berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 4/Akta.Pid.Sus.TPK/2021/PN Plk tanggal 22 April 2021,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Irwan Ganda Saputra.
Namun, sampai dengan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan lengkap putusan. Akibatnya, memori kasasinya belum dapat mereka kirimkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
“Bagaimana mau menyusun memori, kalau salinan putusannya belum diterima sampai dengan sekarang,” ujar Irwan.
Dia menjelaskan, batas waktu penyerahan memori kasasi adalah 14 hari setelah menyatakan kasasi.
“Semoga saja salinan putusannya segera diserahkan ke kami, sehingga kami bisa segera menyusun dan menyerahkan memori kasasinya,” harap Irwan. Mengenai poin memori kasasi belum diungkap oleh Irwan dengan alasan masih dalam perumusan sembari menanti salinan lengkap putusan tingkat pertama.
Latar belakang perkara ketika JPU menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.
Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA). Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif tapi tetap menerima pencairan anggaran.
JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggung jawaban administrasi saja. Audit oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1.397.355.190.
Dalam sidang terpisah, Mohammad Seman telah lebih dahulu mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun, Majelis Hakim memutuskan Arianto bebas murni dari segala dakwaan JPU. dre