Tim Gabungan Berhasil Menyita Penjualan Obat Tanpa Izin di Pasar Mingguan

  1. PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Tim gabungan dari Polres Pulang Pisau, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi, kembali melakukan inspeksi makanan dan minuman di pasar mingguan, hasilnya, ada yang menjual obat-obatan tanpa izin sehingga langsung disita.

Obat yang disit ini tidak tangung-tanggung, Tim Gabungan berhasil menyita ratusan keping obat berbagai merk tanpa izin dari para pedagang obat di pasar mingguan, Kamis 29 April 2021, tepatnya di pasar Kamis Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

“Obat-obatan yang dijual di pasar mingguan ini terpaksa harus kita sita, dan selain itu mereka kita ingatkan untuk tidak lagi memperdagangkan obat yang tanpa izin, sebab obat tersebut hanya boleh di perdagangkan di apotik, bukan toko obat atau pasar mingguan seperti ini,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Elieser Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Rianti Miasi.

Selain menyita obat-obatan, Tim Gabungan juga masih menemukan makanan dan minuman (Mamin) yang sengaja di jual di pasar yang sudah kedaluwarsa (Expired), seperti minuman sprite, susu cair, susu kaleng, sardines, saos saset, saos botol, snack, bedak bayi, teh celup, Roti, Gabin, dan beberapa Mamin yang sudah tidak layak untuk jual.

Kegiatan yang dilaksanakan ini, kata Rianti, masih dalam bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya meminta masyarakat dan konsumen tetap waspada makanan dan minuman saat berbelanja terutama kebutuhan lebaran.

Ia meminta masyarakat dan konsumen tetap teliti sebelum membeli makanan dan minuman, lihat label dan tanggal kedaluarsa, sesuai standar SNI dan K3L, hak konsumen kebutuhan bukan keinginan. Apalagi semakin mendekati lebaran.

“Karena makin banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen lebaran ini. Kami minta konsumen kritis dan teliti sebelum membeli,” imbuhnya.

Senada dengan Rianti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo, yang diwakili Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko, S.Far, Apt mengingatkan kepada pedagang lainnya agar melengkapi persyaratan penjualan obat-obatan. Sehingga lebih aman dan tidak membahayakan penggunanya.

“Kalau ada apoteker, tentu akan lebih aman. Mereka juga bisa memberikan obat yang sesuai dengan sakit yang dialami,” himbau Lambang.

Ditegaskan Lambang, kepada para pedagang obat di pasar mingguan telah di beri peringatan, dan jika masih kedapatan menjual barang kadaluarsa atau tanpa izin edar akan dikenakan sanksi tegas oleh BPOM dan Disperindag.

“Kita di Dinkes hanya pembinaan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat konsumen, tapi kegiatan pro hukum oleh BPOM dan Disperindag,” pungkasnya. c-mye