PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah di Rei 3, Jalan Amur, Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir keluarga Yuel dan Bunker akhirnya merasa lega setelah tanah miliknya di gugat oleh Nadie Yenepi warga Jalan Manunggal XV, Rt. 03, Desa Mantaren I, di tolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Perjuangan keluarga Yuel dalam mempertahankan hak atas tanah orang tuanya S. Omoy Luwuk cukup berliku-liku, pihaknya mempertahankan tanah milik orang tuanya cukup pelik, baik berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, PTUN Palangkaraya, PTUN Jakarta sampai pada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Tambunan (44) warga Desa Mantaren 1, Rt 02, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Jumat (30/4/2021) selaku ahli waris S. Omoy Luwuk yang merupakan pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 2 hektar mengatakan, hampir 2 tahun perkara atas tanah miliknya yang di gugat oleh Nadie Yenepi, kini pihaknya merasa lega, dimana tanah tersebut sudah sah dan tidak dapat di ganggu gugat oleh Nadie Yanepie alias sudah Inkracht.
Dikatakan Tambunan, dimana tanah yang menjadi hak miliknya itu sebelumnya telah diserahkan kepada pengembang yakni PT. Diah Wahyu Pratama (DWP) yang berkantor di Jalan Pramuka, Komplek Semada II, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk pembangunan perumahan, sehingga pihak perusahaan tersebut terpaksa harus menghentikan kegiatan sebelum sengketa antara kedua belah pihak selesai berperkara, dan menunggu keluarnya putusan pengadilam yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kita sangat bersyukur, sekarang sudah jelas dan inkracht, artinya hak kepemilikan sudah jelas, dan ini keputusan tertinggi,” beber Tambunan.
Dengan ditolak seluruhnya oleh MA atas gugatan Nadie Yanepie, maka hak kepemilikan keseluruhan sudah sah adalah milik keluarganya, sudah tidak dapat di gugat oleh Nadie Yanepie, dan untuk selanjutnya, kata Tambunan, pihak pengembang sudah bisa melanjutkan kembali aktivitas pembangunan yang sempat tertunda tersebut.
“Tentunya, pihak PT. DWP sudah bisa melaksanakan aktivitasnya kembali, dan yang jelas ini sudah inkracht, tidak ada ganggu gugat lagi,” tegasnya.
Keputusan MA ini, lanjut Tambunan, tertuang melalui Putusan Nomor 2882 K/Pdt/ 2020 yang disampaikan oleh majelis hakim pada hari Kamis 12 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati S.H, M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA sebagai Ketua Majelis, Dr.Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H beserta hakim-hakim anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dihadiri para hakim anggota, dan Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H panitera pengganti. Dan ditandatangani oleh panitera muda perdata H. Andi Cakra Alam, S.H., M.H. c-mye