Aniaya Anak Tiri Selama 3 Tahun

DITANGKAP - Tersangka S yang merupakan ibu tiri dari AF saat diamankan di Mapolres Katingan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur. TABENGAN/SUSENO
  • Ibu Tiri Kejam dari Katingan Ditangkap
  • Anak Tiri Dipukul, Ditusuk Hingga Disiram Air Panas

KASONGAN//TABENGAN.COM – Dalam banyak cerita ibu tiri selalu digambarkan sebagai sosok yang jahat, walaupun kenyataannya tidak semua ibu tiri berperilaku demikian. Namun jahatnya ibu tiri dalam dunia nyata dialami AF (16), gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini. Dibawah ancaman ibu tirinya, yakni S (34), warga Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang tinggal di sebuah barak atau kontrakan Jalan Pemuda ini, harus menerima siksaan demi siksaan di sekujur tujuh dan wajahnya. Ia dipukul dengan benda tajam, benda tumpul, hingga bogem mentah yang diterimanya dari ibu tiri pada bagian wajah dan pelipis.  Ini tidak hanya sekali, namun dialaminya namun berkali-kali.

Bahkan siksaan yang diterima AF oleh ibu tirinya ini, berlangsung sejak 2018 hingga April 2021. Itu artinya sudah 3 tahun berjalan. Bahkan pada Maret hingga April 2021, pelaku melakukan kejahatannya tidak lagi menggunakan tangan, namun untuk menyiksa anak tirinya menggunakan parang kecil atau parang dapur, sutil dan ulekan terbuat dari kayu, serta menyiram air panas.

Polisi memperlihatkan alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban

Tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga ini telah dilaporkan ke pihak berwajib. Bukan dilakukan oleh korban AF, melainkan tetangga korban yang melaporkanya ke RT setempat. Sebelumnya, ayah korban pernah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bersama RT setempat, dan saat itu pelaku berjanji tidak akan mengulanginya.

Namun tidak sampai sehari, pelaku kembali menyiksa korban sehingga harus berurusan kembali dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. Pelakunya seorang ibu terhadap anak tirinya.

“Kita sudah mengamankan seorang perempuan yakni S yang merupakan ibu tiri dari AF di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.  S ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AF, anak tirinya.  Ayah korban menikah dengan S sejak 2014,” kata AKBP Andri, Jumat (30/4/2021), di Mapolres Katingan.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka S, kekerasan terhadap AF dikarenakan kurangnya perhatian dari suaminya terhadap dirinya atau cemburu karena suaminya lebih perhatian kepada anak kandungnya, sehingga pelampiasannya dilakukan terhadap AF dengan melakukan penganiayaan. Ia selalu melakukan ancaman terhadap AF. Apabila diberitahukan kepada orang lain maupun ayah kandungnya, AF akan menerima siksaan lebih parah lagi.

S selalu mengancam AF agar tidak memberitahukan perbuatannya, sehingga AF menjadi takut untuk menceritakannya. Akibatnya AF mengalami luka di sekujur tubuh. Punggunya luka sayatan akibat pukulan parang kecil. Luka melepuh di bagian kaki kanan akibat disiram air panas. Luka memar di bagian mata sebelah kiri akibat ditampar menggunakan tangan kosong. Memar di bagian mata kanan karena dipukul menggunakan sutil. Kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari kayu.

“Selama bersama ibu tirinya, korban AF selalu mengerjakan pekerjaan rumah sejak pukul 03.09 WIB. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, membersihkan rumah dan mengasuh adiknya.  Selama mengerjakan pekerjaan rumah, AF kerap mendapatkan kekerasan fisik dari ibu tirinya ini. Hal tersebut dilakukan dengan alasan korban AF lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah, seperti dalam memasak dikatakannya masakan terlalu asin sehingga membuat S marah dan melakukan kekerasan,” kata AKBP Andri.

Penganiayaan tersebut, menurut pengakuan tersangka S, dilakukan sejak Maret hingga April 2021 ini yang menggunakan  senjata tajam dan tumpul. Sebelumnya, sejak 2018 sudah melakukan penganiayaan namun menggunakan tangan.  Tersangka S diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah. Kepada media, S mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap anak tirinya. “Saya sangat menyesal,” katanya sambil menagis di depan Kapolres Katingan dan awak media. c-sus