DIHADANG APARAT – Mahasiswa Gagal Orasi di DPRD Kalteng 

GAGAL ORASI - Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kalteng, gagal orasi menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei lalu. TABENGAN/FERRY WAHDYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Unjuk rasa dilakukan puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Massa menyerukan penolakan terhadap Undang Undang Cipta Kerja memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei lalu.

Tidak mendapat izin dari kepolisian, aksi massa dihadang ratusan personel Polresta Palangka Raya bersama Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Aksi yang semula direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalteng pun batal. Negosiasi alot pun sempat berlangsung di Jalan Brigjen Katamso, antara mahasiswa dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri. Massa yang mendesak berorasi di Kantor DPRD tetap dilarang untuk melangkah lebih jauh.

Dalam penjelasannya, Kapolresta menyebutkan bahwa pemberitahuan aksi damai harus berlangsung tiga hari sebelum pelaksanaan. Kemudian, mengingat masih tingginya pandemi Covid-19, maka segala bentuk aktivitas pengumpulan massa harus ditiadakan. Beberapa saat menunggu, massa kemudian memilih mundur ke Jalan Brigjen Katamso dan berorasi ke sana. Hadir pada kesempatan itu, Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan, Karo Ops Polda Kalteng Kombes Pol Andreas Wayan Wisaksono untuk menemui massa.

Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelarangan orasi massa disebabkan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan surat pemberitahuan massa yang baru dikirimkan pada Minggu (2/5) sore.

“Karena alasan itu, maka aksi massa tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun untuk menjaga kondusivitas Kota Palangka Raya, massa diperbolehkan berorasi di Jalan Brigjen Katamso.

“Ini kebijakan kita memberikan tindakan persuasif. Kita bisa saja membubarkan, namun itu langkah terakhir,” tuturnya. fwa