MUDIK LEBARAN-Statement Sekda Kalteng Bingungkan Masyarakat

MEMBINGUNGKAN - Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri ketika menyampaikan statemen terkait pembatasan daerah yang dinilai membingungkan masyarakat.ISTIMEWA

*Kalteng di Luar Aglomerasi, Larangan Mudik Sepenuhnya

PALANGKA RAYA – Adanya statement Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri mengenai tidak adanya pembatasan antar-kabupaten/kota terkait larangan/sekat mudik, dinilai membingungkan masyarakat. Di satu sisi adanya optimalisasi larangan mudik di Kalteng melalui pendirian sekat-sekat mudik, namun di sisi lain pihaknya menyatakan tidak ada pembatasan antar-kabupaten/kota, terkait mudik yang hanya ada pembatasan antarprovinsi.

Pasalnya, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kemendagri sebelumnya, pemerintah daerah diminta tetap waspada dan tidak boleh kendor terhadap ancaman Covid-19, terlebih menjelang lebaran.

Hal itu, biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas dan mobilitas atau pergerakan masyarakat, termasuk mudik. Apalagi dirinya juga menuturkan pihaknya telah berkoordinasi bersama Menteri, BNPB TNI/Polri dan juga BIN, dalam rangka menghadapi hari besar keagamaan, yang tentunya ada aktivitas mudik.

Intinya, ucap dia, jangan sampai ada perayaan hari raya besar keagamaan ini, yaitu Idul Fitri menimbulkan klaster baru. Maka diminta seluruh komponen bergerak melaksanakan pembangunan pos-pos penyekatan, tertanggal 6 Mei 2021 itu sudah ada larangan mudik.

Terkait itu, Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri ketika ditanyai wartawan usai kegiatan menegaskan, bahwa sampai saat ini Kalteng belum menerapkan aglomerasi.

“Jadi sampai saat ini kita tidak menerapkan aglomerasi, jadi satu Kalimantan Tengah (Kalteng) ini adalah satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar kabupaten/kota, yang ada itu pembatasan antar provinsi,” ujarnya usai kegiatan acara rakor tersebut.

Perlu diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan pemerintah jauh-jauh hari memutuskan untuk melarang mudik, pada Lebaran kali ini. Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan, dikarenakan seperti pada pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus, setelah empat kali libur panjang.

Selain itu, ditetapkan juga 8 wilayah aglomerasi di Indonesia, terkait pengecualian “mudik lokal” di lingkup kabupaten/kota. Misalnya seperti Medan dan lainnya, Jabodetabek dan lainnya, Bandung Raya dan lainnya, Yogja Raya dan lainnya, Demak dan lainnya, Solo Raya dan lainnya, Gresik dan lainnya serta  Makassar dan lainnya. Berdasarkan itu, ditetapkan di luar dari delapan wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik dinyatakan berlaku penuh. Bahkan Kalteng sendiri, tidak termasuk dalam wilayah aglomerasi tersebut.

Berseberangan

Sementara itu, praktisi hukum mengkritisi statement Fahrizal tersebut karena dianggap berseberangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Sekda Provinsi Kalteng dalam mengambil kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan kebijakan Menteri Perhubungan dalam aglomerasi atau kabupaten dan kota yang tergabung dalam kawasan tertentu,” kata Suriansyah Halim, Selasa (4/5).

Pendapat Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Dalam peraturan tersebut terdapat 37 kota atau kabupaten dalam 8 provinsi yang masuk wilayah aglomerasi. Sedangkan di luar 8 wilayah tersebut larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran tahun 2021 akan diputar balik hingga dapat diberlakukan tilang jika diperlukan. Wilayah Provinsi Kalteng tidak masuk dalam kawasan aglomerasi dalam Permenhub tersebut.

Halim menyebut, jika terbukti terjadi lonjakan jumlah pasien terpapar Covid-19 di luar wilayah aglomerasi tersebut yang seharusnya dilarang, maka secara langsung atau tidak langsung Sekda hingga Gubernur Provinsi Kalteng dapat diminta pertanggung jawabannya karena menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Bentuk pertanggung jawaban berupa sanksi administrasi bila bertentangan dengan kebijakan pusat.

“Dapat pula gugatan hukum dari warga yang merasa, karena terjadinya lonjakan penderita Covid-19 di daerahnya usai pemberlakuan kebijakan boleh mudik itu,” pungkas Halim.

 Dilarang Operasional

Sesuai Peraturan Perhubungan Menteri No.13/2021 dengan tegas melarang transportasi semua jenis moda baik darat, laut dan udara selama periode Hari Raya Idul Fitri, mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.  Meski, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur Lebaran.

Selanjutnya, juga ditegaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus/penting/mendesak diimbau untuk tidak melakukan perjalanan dan bersama-sama membatasi pergerakan orang.

Larangan mudik tersebut berlaku bagi semua anggota masyarakat baik itu ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, pegawai swasta dan masyarakat umum. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun harus menyertakan dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

Selain itu, pengecualian diberikan bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Sementara bagi pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Terpisah, M Fajar Qomaru, Kepala Terminal Bus WA Gara, menegaskan untuk angkutan AKAP mulai 6-17 Mei melakukan pengetatan larangan mudik kendaraan yang beroperasi terbatas dan berstiker.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki mengatakan bahwa pada prinsipnya kita mendukung kebijakan pemerintah pusat, terkait pelarangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

“Kita fokuskan penyekatan di wilayah perbatasan antar provinsi, sedangkan untuk antar kabupaten tetap kita lakukan pengecekan di Pospam-Pospam yang digelar di Polres-Polres jajaran dengan melakukan tes rapid antigen secara random,” katanya.drn/dre/dsn/dor