H Abdul Rasyid Ditipu

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, H Abdul Rasyid disebut sebagai korban pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kehilangan haknya atas saham dan kepemilikan perusahaan. Mantan anggota MPR RI ini bersama sejumlah rekannya kemudian melaporkan sesama mantan anggota MPR RI, Garinda Jamin ke pihak kepolisian. Garinda Jamin akhirnya menjadi terdakwa perkara pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/5).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Garinda Jamin kenal dengan H Abdul Rasyid, Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie dan Donar Abel pada saat tersebut sama-sama menjadi anggota MPR RI periode 1999-2004. Mereka bersama-sama mendirikan perusahaan PT Panca Duta Kalteng (PDK) yang bergerak pada bidang pertambangan pada tahun 2000. Dalam struktur PT PDK, Garinda Jamin sebagai Direktur Utama, Nusa Joseph Toendan sebagai Direktur, sedangkan Donar Abel, KH Haderanie, dan Abdul Rasyid sebagai Komisaris. Komposisi kepemilikan saham pada saat pendirian perusahaan tersebut untuk mereka berlima masing-masing memiliki sebanyak 200 lembar surat saham. Masing-masing lembar surat saham bernilai Rp1 juta rupiah atau total 1000 saham senilai Rp1 miliar. Komposisi saham telah dituangkan dalam akta notaris pendirian perusahaan.
Ketika akan melakukan survei lapangan, ternyata saham dan kepemilikan PT PDK telah berpindah tangan. Sesuai surat pernyataan dan kuasa yang isinya peralihan saham H. Abdul Rasyid kepada istri Garinda  yang bernama Rianse tanggal 4 Maret 2008, untuk mengesahan peralihan sahamnya yang dilakukan terdakwa pada Notaris Ellys Nathalina pada tanggal 15 Maret 2008.
“Dengan membuat surat pernyataan dan kuasa serta memalsukan tanda tangan H Abdul Rasyid pada surat pernyataan dan kuasa tersebut, yang mana isi dari surat tersebut adalah pengalihan seluruh saham milik H Abdul Rasyid dan keluarnya H Abdul Rasyid dari perusahaan PT PDK kepada istri Garinda Jamin yang bernama Rianse yang selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan H Abdul Rasyid saham tersebut dialihkan kembali kepada Garinda Jamin,” urai JPU Happy C Hutapea.
Garinda, menurut JPU Happy, membuat surat pernyataan dan kuasa yang isinya tentang pengalihan atau pun penjualan saham milik Abdul Rasyid dengan cara mengetik sendiri, dan menempelkan materai menggunakan air ludah, dan menanda tangani sendiri penerima kuasa Rianse. Yang menandatangani atas nama H Abdul Rasyid  adalah orang lain yang Garinda lupa siapa orangnya. Garinda juga membuat beberapa Surat Pernyataan dan Kuasa ditanda tangani oleh Dolina Dinar Abel, KH Haderanie HN dan Nusa Joseph Toendan.
Selain itu, lanjut JPU Happy, Garinda membuat surat pernyataan dan kuasa pengalihan saham atas nama pemegang saham Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie, dan Donar Abel. Dia meminta tanda tangan kepada Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie, Dolina Donar Abel selaku istri almarhum Donar Abel dengan sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai dengan isi dari surat yang diajukan tersebut. Selanjutnya mengalihkan kepemilikan saham tersebut, yaitu KH Haderanie kepada Garinda jamin, Dolina Donar Abel kepada Jonby Rigardo selaku anak Garinda Jamin, Nusa Joseph Toendan kepada Jonby Rigardo, dan Abdul Rasyid kepada Rianse.
Dalam akta Notaris Ellys Nathalina Nomor 05 tanggal 13 Maret 2008, kata JPU Happy, menyatakan Abdul Rasyid menjual sahamnya kepada Garinda Jamin. Dengan surat pernyataan dan kuasa tersebut Garinda melakukan rapat sendiri atau tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perubahan struktur pengurus PT PDK  sebagaimana Akta Notaris Ellys Nathalina Nomor 08 tanggal 16 September 2010 yang mana pengurusnya menjadi Garinda Jamin selaku Direktur Utama memiliki 950 lembar saham, Jonby Rigardo memiliki 25 saham, dan Rianse memiliki 25 saham.
Belakangan, kata JPU Happy, terjadi lagi perubahan kepengurusan menjadi Garinda Jamin sebagai Direktur Utama memiliki 275 lembar saham, Jonby Rigardo selaku Direktur memiliki 25 saham dan Agustiyanto selaku Komisaris memiliki 700 saham. Agustiyanto memiliki 700 lembar saham dengan cara membeli 70 persen saham dari PT PDK dari Garinda dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp9,59 miliar untuk menjadi investor.
“H Abdul Rasyid, Nusa Joseph Toendan, KH Haderanie dan Donar Abel atau masing-masing ahli waris mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp200 juta atau kehilangan porsi pembagian kepemilikan saham sebesar 20 persen dari total saham seluruhnya,” sebut JPU. Dalam dakwaan, JPU menjerat Garinda dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 372  KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.dre