Hukrim  

Dagut Diberhentikan Gubernur Tanpa Peringatan

DIGUGAT - Tim Kuasa Hukum Penggugat menyebut pemberhentian Dagut oleh Gubernur Kalteng tidak prosedural. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Dagut selaku Penggugat dan Pemerintah Provinsi dan Gubernur Kalteng selaku Tergugat berlanjut pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/5/2021).

“Pak Dagut diberhentikan oleh Gubernur secara tidak hormat tanpa peringatan sebelumnya. Ini menyalahi prosedur,” kata Tukas Y Buntang selaku Tim Kuasa Penggugat pada Wartawan.
Pernyataan Tukas juga menyinggung keterangan saksi ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Fajar Anshori. Fajar dalam persidangan mengakui pihaknya menerima menerima SK Gubernur Kalteng terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap Dagut. Alasan pemberhentian dalam SK tersebut karena Dagut sejak 1 Januari 2017 terlibat sebagai anggota partai politik Hanura. Keterlibatan politik praktis ini dinilai sebagai pelanggaran aturan ASN. Akibatnya sejak bulan Mei 2019 Dagut sudah tidak lagi menerima gaji. Untuk mengurus Taspen, Dagut juga pernah meminta SK pemberhentian gaji pada bulan April 2020.
“Meski diberhentikan secara tidak hormat, beliau (Dagut) tetap berhak mendapat tunjangan hari tuanya di Taspen,” tanggap Tukas. Dia menyatakan gugatan PMH bukan karena masalah gaji melainkan pemberhentian yang tidak prosedural dan tidak memenuhi unsur yang setimpal dengan pemberhentian.

Menurut Tukas, ada indikasi mencari kesalahan Dagut dan menggunakan keterlibatannya dalam partai untuk sesegera mungkin memberhentikannya tanpa didahului teguran atau peringatan.

“Saat itu Dagut menjadi bakal calon legislatif dalam pemilihan legislatif. Tapi akhirnya juga tidak menjadi calon legislatif yang ikut dalam pemilihan karena ditolak akibat belum mengundurkan diri sebagai PNS,” terang Tukas.
Latar belakang gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah permintaan Dagut kepada pengadilan agar menyatakan Pemprov dan Gubernur Kalteng telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor: 09/G/2017/PTUN. PLK tanggal 8 Agustus 2017 jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 305/B/2017/ PT.TUN.JKT  tanggal 3  Januari 2018 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 316 K/TUN/2018 tanggal 17 Juli 2018 jo Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 8 PK/TUN/2019 tanggal 31 Mei 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dagut juga meminta pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1.794.500.000,-  dan immateril sebesar Rp1.100.000.000.000,- . dre