Kapuas  

Tiga Warga Kalsel Buka Praktek Rapid Antigen Ilegal Dekat Pos Penyekatan

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Nekad memang, mungkin sebutan ini yang pantas ditujukan kepada Muhammad Barliannor (26) warga Jalan Panglima Batur Gang Sugi Mukti Banjarmasin Utara, Rojali Rahman (31) Warga Komplek Prona Bhakti Blok C Alalak dan Muhammad Rosihannor (30) warga Jalan Tembus Perumnas Raga Buana Alalak Utara Kabupaten Batola. Bagaimana tidak, disela detik-detik diberlakukannya pengetatan keluar masuknya orang ke wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, mereka bertiga justru membuka praktik layanan pemeriksaan kesehatan sekaligus pemberian surat keterangan hasil Rapid  Antigen palsu kepada para sopir yang akan melintasi posko induk penyekatan lintas propinsi yang berada di wilayah jalan Trans Kalimantan Km 12 Kecamatan Kapuas Timur.

Yang lebih nekadnya lagi, mereka membuka praktek pelayanan pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen ini justru mereka lakukan tidak jauh dari Posko penyekatan yaitu hanya berjarak 150 meter saja. Alhasil berkat kejelian anggota Polsek Kapuas Timur, yaitu Bripka Bayu Iri Kardono, Briptu Aries, Bripka Bani dan Bripka Rahman, ketiga pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek Kapuas Timur, sebab pada saat dimintai surat perijinanya mereka tidak bisa memperlihatkan atau menunjukanya.

Terungkapnya kasus pelayanan pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen yang dilakukan ketiga pelaku ini berawal dari kecurigaan Bripka Bayu kepada salah satu sopir truk yang saat diperiksa tidak memiliki surat Rapid Tes Antigen lalu disuruh putar balik, akan tetapi tidak berapa lama hanya berselang setengah jam sudah mengantongi atau dapat menunjukan surat Rapid Tes Antigen negatif yang dikeluarkan Klinik Apotik Asy-Syaafi, yang beralamatkan di Jalan A.Yani KM 2.5 Banjarmasin.

Karena dianggap mencurigakan, kemudian setelah didesak untuk berbicara jujur dari mana dirinya mendapatkan surat tersebut, karena hanya berselang setengah jam saja sudah memiliki sementara jarak Kapuas dengan tempat atau Klinik Apotik yang mengeluarkan keterangan tersebut tidak mungkin bisa ditempuh dalam waktu setengah jam. Berdasarkan pengakuan sopir tersebut dengan diantar oleh sang sopir akhirnya ketiga pelaku tersebut tidak dapat berkutik saat 4 anggota Polsek ini mengamankanya.

Dari hasil pantauan secara langsung media ini saat berada di lokasi dimana para pelaku diamankan, petugas mengamankan barang bukti, satu printer, Mobil Nissan Serena DA 1373 CP, tas, identitas, cap, surat Rapi Tes Antigen dari Klinik Asy-Syaafi Kota Banjarmasin, uang senilai Rp1,8 juta diduga dari hasil pelayanan Rapid Tes Antigen, alat Rapid Tes Antigen, dan 3 telepon seluler.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, para sopir yang meminta jasa pelayanan Rapid Tes Antigen ini l, satu surat dikenai harga Rp220 ribu, guna menyakinkan para sopir truk, M Rosihanoor berpakain pelayan medis dan mengakui berkerja di Klinik Asy-Syaafi, Sementara saat ditanya apa maksud tujuannya? Dirinya menerangkan bahwa ini adalah inisiatif sendiri untuk membuka praktek pelayanan kesehatan Rapidtes Antigen.
“Benar dites pak, hasilnya iya negatif, dan kalau tanda tangan dokter memang saya palsukan,” jelasnya dihadapan petugas.
Setelah sempat diinterogasi di Mapolsek Kapuas Timur, Kamis (6/5) sekitar Pukul 01.30 WIB dinihari, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan guna proses hukumnya masih kita dalami,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikofirmasi. c-yul