PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau H Saripudin didampingi Kadis Kominfo Moh. insyafi, Kabag Protokol Faridawati dan perwakilan dari Inspektorat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang disiplin dan kepatuhan Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau terkait larangan bepergian ke luar daerah dan cuti dari tanggal 6 hingga 17 Mei.
Inspeksi pertama yang dilaksanakan Pj. Sekda dan rombongan ini ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kamis (6/5/2021) dan langsung disambut oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulpis Salahudin, guna menengarkan arahan Sekda secara langsung, yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPBD Pulpis.
“Hari ini kami bersilaturahmi ke kantor BPBD sambil melakukan pengecekan kehadiran teman-taman. Apakah mereka patuh dan taat terhadap Surat Edaran Bupati tentang larangan bepergian ke luar daerah menjelang dan pasca lebaran tahun 2021 ini, ” kata Saripudin kepada awak media.
Dalam kegiatan itu, Sekda juga melakukan pengecekan larangan Cuti ASN sesuai yang telah diterbitkan pada Surat Edaran Bupati, ” Alhamdulillah, di BPBD ini hanya ada 2 ASN yang tidak berada di kantor, namun sedang mendapat tugas lapangan, ” ujar Saripudin menjelaskan.
Dia menambahkan melalui Surat Edaran (SE) tentang larangan bepergian keluar daerah, menjelang dan pasca Idul Fitri, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei semua wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar kata Saripundin, pihaknya akan memberikan sangsi tegas.
Selain BPBD, kata Saripudin, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan ke semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), terkait ketaatan seluruh ASN menyikapi SE tentang bepergian keluar daerah.
“Saya minta, teman-teman konsekwen terhadap SE Bupati itu. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi,” tandasnya. c-mye
///////////////////////////
KETERANGAN PHOTO :
1. Pj. Sekda saat melakukan pengecekan ke Kantor BPBD Pulpis.