**Pelaku Usaha Nakal Berulang Kali Bayar Denda
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Hingga 8 Mei 2021, penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terjadi di Kota Palangka Raya. Hingga pekan pertama Mei ini, setidaknya sudah ada tercatat 5.862 kasus positif Covid-19, 5.283 kasus sembuh, 183 jiwa meninggal dunia dan setidaknya ada 396 orang dalam perawatan.
Guna menekan kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerbitkan sejumlah aturan. Mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, Edaran Wali Kota Nomor 368 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, Perwali No.4/2021 tentang PPKM Mikro, hingga Edaran Wali Kota No 556.3 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, dan kafe selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Muaranya hanya satu, yakni masyarakat mematuhi penerapan disiplin protokol kesehatan 3 M, guna menekan sebaran dan memutus mata rantai sebaran Covid-19. Seluruh aturan yang dibuat pemerintah, tak akan berjalan tanpa ada partisipasi masyarakat di dalamnya,” ujar Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Minggu (9/5/2021).
Pada Sabtu (8/5) malam pun, pihak Tim Satgas Kota, bahkan hingga Tim Satgas tingkat kecamatan, kembali melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada titik-titik keramaian, khususnya tempat hiburan dan kafe-kafe yang selalu dipadati pengunjung pada akhir pekan. Setidaknya ada 10 tempat yang dibubarkan pengunjungnya oleh Tim Satgas karena dalam beberapa aturan, ditegaskan jam operasional hanya boleh hingga pukul 22.00. Para pemilik usaha pun diberikan sanksi tegas, bahkan salah satu kafe kembali diberikan sanksi denda administrasi karena melakukan pelanggaran berulang, yakni tidak menerapkan prokes 3 M dengan baik dan tetap melayani pengunjung hingga pukul 00.00.
“Kafe tersebut tidak hanya sekali kita berikan sanksi tegas berupa denda, namun mereka rupanya masih melanggar. Kita berikan sanksi tegas saja. Kalau masih melanggar lagi, akan kita peringati, bahkan akan kita berikan denda Rp5 Juta. Kami benar-benar menuntut kerja sama dari para pelaku usaha, membantu pemerintah menuntaskan pandemi ini. Kami harapkan sanksi denda ini sudah cukup untuk memberikan kesadaran dari pelaku usaha,” bebernya.
Terkait apakah seharusnya diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha dan pembekuan izin bagi mereka yang melakukan pelanggaran aturan secara berulang, diakui Emi pihaknya belum melihat ke arah tersebut. Perlu kajian yang lebih dalam lagi untuk menentukan kebijakan penutupan usaha. Sanksi yang tidak sedikit itu, diharapkannya bisa memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha.
“Apalagi virus Covid-19 varian baru sudah diumumkan pemerintah telah ada di Kota Palangka Raya. Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha kami harapkan mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai pandemi ini berlarut-larut hanya karena keegoisan kita tidak mematuhi aturan,” pungkasnya. rgb