PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kerusakan jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun dikeluhkan banyak pihak. Pasalnya, jalan provinsi ini sering dilalui truk yang bermuatan berat khususnya yang mengangkut hasil sumber daya alam (SDA), sehingga dinilai mempecepat kerusakan badan jalan.
Masyarakat di wilayah tersebut mengeluhkan keberadaan sejumlah truk pengangkut batu bara dan hasil SDA lainnya yang biasa konvoi melintasi jalur Palangka Raya-Kuala Kurun. Dengan terjadi kerusakan di sejumlah titik jalan, masyarakat cukup terganggu kelancaran perjalanannya di jalur ini, khususnya di wilayah jalur Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas
Padahal diketahui, transportasi darat yang mengangkut hasil SDA seperti tambang, sawit atau lainnya, jika ingin menggunakan jalan umum tak mudah mengantongi ijin. Kalau toh bisa, tentu harus mengikuti sejumlah aturan tertentu, di antaranya bobot angkutan harus disesuaikan dengan kemampuan badan jalan agar jalan tidak cepat rusak.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy saat dihubungi Tabengan, Jumat (7/5) malam, terkait rusaknya ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang diduga diakibatkan banyaknya truk pengangkut batu bara yang melintasinya, mengaku bahwa pihaknya sudah pernah mengundang asosiasi pelaku usaha tambang, kebun dan kehutanan untuk mengingatkan perusahaanmemperhatikan kelas jalan.
Menurut Dedy, tak hanya mengomunikasikan dengan pihak asosiasi usaha pelaku usaha tambang saja, “Kami pun berkomunikasi dengan pihak penegakan. Kami sudah undang dan koordinasikan dengan kepolisian untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan sesuai Undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Dedi.
Bahkan, tambahnya, gubernur malah sudah membuat surat kepada seluruh pelaku usaha pada bulan April kemarin, agar menaati aturan yang berlaku.
Karena ranah kami dibidang pengawasan, kata Dedy, maka kami tahun ini pun akan kembali memasang sejumlah rambu di ruas jalan provinsi, termasuk rambu tentang kelas jalan di sepanjang jalan provinsi.
Selain kepada kami yang membidangi pengawasan, katanya, alangkah baiknya persoalan ini juga dikomunikasikan ke bagian penegakan. “Ini bisa dikomunikasikan langsung kepihak kepolisian,” saranya.ded