SAMPIT/TABENGAN.COM-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengambil kebijakan menutup objek wisata Pantai Ujung Pandaran di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran covid-19, terutama varian baru virus corona.
“Kebijakan ini kita ambil setelah dilakukan pengkajian, pertimbangan, serta pembahasan bersama instansi terkait. Ini mencegah menyebarnya varian virus corona yang baru, karena tingkat penularannya lebih tinggi dibanding Covid-19,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (11/5).
Kebijakan menutup Pantai Ujung Pandaran diambil karena objek wisata itu selalu ramai dikunjungi wisatawan saat libur lebaran.
Sebelumnya, memang Pemkab Kotim membolehkan objek wisata dibuka. Tetapi melihat dari perkembangan kasus Covid-19, maka kebijakan penutupan ini diambil lagi. Terutama untuk kawasan Pantai Ujung Pandaran.
“Pantai Ujung Pandaran ini biasanya saat libur lebaran jumlah pengunjung membludak. Makanya kita ambil kebijakan menutup objek wisata ini. Kita khawatir meski diberlakukan protokol kesehatan ketat, tapi dengan membludaknya pengunjung penerapannya malah tidak maksimal,” tegas Halikinnor.
Sementara itu, objek wisata lainnya tetap bisa beroperasi tapi masih dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Tempat wisata yang buka akan kami awasi dengan ketat melalui Satgas Covid-19. Begitu juga di pusat keramaian lainnya,” kata Halikinnor.
Dia juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari.
“Kunci utama memutus mata rantai penularan Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian juga diharapkan masyarakat selalu memanjatkan doa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” katanya. c-may