*30 Kelurahan Tidak Ada Zona Merah
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Dalam perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang akan jatuh pada hari Kamis (13/5/2021) mendatang, umat Muslim di Kota Palangka Raya diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah sesuai dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya menjad kabar yang menggembirakan, setelah pada perayaan Idul Fitri tahun lalu Salat Idul Fitri berjamaah ditiadakan akibat merebaknya virus Covid-19.
Ketua Harian Tim Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, petunjuk teknis dalam pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di Kota Cantik tetap mengacu kepada Surat Edaran (Kemenag) Nomor 07 tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021 di saat pandemi Covid-19.
“Apabila kita melihat dari zona Kota Palangka Raya yang saat ini dinyatakan sebagai zona kuning sebaran Covid-19, dan jika kembali melihat juknis di dalam edaran Menteri Agama maka kita diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah Salat Idul Fitri. Sebab yang dilarang adalah bagi wilayah zona merah dan oranye Covid-19. Kita ada di zona kuning, dengan 16 kelurahan yang dinyatakan zona hijau dan 14 kelurahan zona kuning,” ujar Emi saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Ia kembali menambahkan, guna mencegah kemungkinan terjadinya kerumunan serta memecah konsentrasi massa pada satu lokasi saja, maka Tim Satgas dikatakannya memperbolehkan semua masjid untuk melaksanakan Salat Idul Fitri. Tim Satgas pun akan standby guna yang memantau pelaksanaan ibadah tersebut dimana jika satu lokasi sudah penuh dengan jemaah yang ingin mengikuti salat, maka diminta pindah ke lokasi lain agar tidak terjadi kerumunan.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh pihak masjid yang ingin menggelar Salat Idul Fitri agar segera melapor kepada Tim Satgas Covid-19 guna bisa dilakukan asistensi terlebih dulu. Kami harus terus turun ke lapangan untuk melakukan asistensi, supaya semua masjid benar-benar siap melaksanakan prokes dalam Salat Idul Fitri nantinya,” jelas Emi.
Kemudian secara umum, lanjutnya, dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah maka umat muslim yang datang ke masjid atau mushola maupun di lapangan terbuka hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Kemudian golongan lanjut usia (Lansia) dan masyarakat dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid.
Tidak hanya itu, para panitia Salat Idul Fitri juga diminta mengecek suhu tubuh untuk memastikan kondisi jamaahnya dalam keadaan sehat dan memastikan semua orang memakai masker. Kemudian khotbah dibatasi durasinya paling lama dua puluh menit, serta mimbar yang digunakan pun harus dilengkapi pembatas antara khatib dan jamaahnya.
“Dan hal yang wajib dan harus diperhatikan oleh para jemaah nanti adalah seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri, diminta agar kembali ke rumahnya masing-masing dengan tertib tanpa melakukan kontak fisik seperti jabat tangan atau salam-salaman dengan jemaah lain untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,” tutup Emi seraya mengingatkan. rgb