Ancaman Hukum Pemda yang Izinkan Mudik

Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sejumlah warga mengkhawatirkan lonjakan penderita Covid-19. Pasalnya, Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bersikeras mengizinkan mudik warga dalam provinsi Kalteng meskipun bertentang dengan kebijakan pemerintah pusat tentang wilayah aglomerasi atau wilayah yang diperbolehkan mudik dalam daerah.

“Jika terjadi lonjakan penderita Covid-19, maka Sekda hingga Gubernur Kalteng dapat diberi sanksi administrasi oleh pemerintah pusat dan digugat secara pidana,” kata Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Minggu (16/5/2021).
Halim berpendapat pemerintah pusat dapat meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi di luar 8 wilayah aglomerasi yang dilarang Menteri untuk mudik. Pertanggung jawaban tersebut karena pemerintah daerah tersebut dinilai karena menghambat program pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dan malah jika ada keluarga atau orang lain mendapatkan penyebaran sakit Covid-19 maka organisasi atau orang tersebut dapat juga melaporkan secara pidana,” tegas Halim.

Dia menyebutkan adanya ancaman pidana Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHPidana.

“Sama ancaman pidananya dengan yang telah disangkakan atau didakwakan kepada Habib Rizieq,” tutur Halim
Dia menyebut bisa saja Gubernur atau Pemda berkelit lonjakan penderita Covid-19 dapat terjadi kapan saja tetapi faktanya akan jelas terlihat darimana sumber penyebaran awal Covid-19. Apakah dari masyarakat yang tidak mudik atau justru dari yang mudik menyebarkan kepada kampung masing-masing atau malah sebaliknya dari kampung masing-masing dibawa ke kota asal. Menurut Halim, masyarakat sekarang sudah sangat pintar melihat yang mana pemimpin yang hanya bisa berkata atau yang mana pemimpin yang memang bisa kerja nyata.

“Tinggal sekarang keseriusan dari Gubernur atau Bupati yang mengizinkan, apakah penanganan Covid-19 hanya slogan saja atau memang serius dalam bukti nyata,” pungkas Halim. dre