SIDAK – Pemko Sanksi ASN Mangkir Kerja

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah kantor serta layanan pemerintahan, Senin (17/5/2021) pagi. Kegiatan ini guna mengecek kedisiplinan ASN atas kehadiran mereka pasca cuti bersama libur lebaran 1442 H.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menuturkan, sidak yang dilakukan pihaknya kali ini menggunakan dua metode, yakni sidak secara konvensional dengan melakukan pemantauan di kantor-kantor, juga dilakukan secara online.

Dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, sidak tersebut dilaksanakan usai dilakukannya apel bersama Pemko yang juga dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H.

Alhamdulillah menurut pengamatan saya pada kegiatan apel dan halal bihalal virtual bersama para ASN, mereka mulai aktif. Pimpinan dinas dan badan yang hadir, telah memberikan daftar hadir ASN yang hadir yang langsung dilaporkan kepada Wali Kota,” ujar Hera saat ditemui Tabengan, Senin.

Untuk jumlah ASN yang hadir maupun mangkir dari kewajibannya, diakui Hera, masih dalam tahap perekapan oleh pihak Inspektorat. Namun melalui hasil laporan sementara, kehadiran ASN sudah sangat bagus dan langsung aktif bekerja di hari pertama usai lebaran.

Ditambahkan Hera, apabila ada ASN yang mangkir kerja tanpa ada alasan dan keterangan yang jelas atau melakukan tindakan indisipliner pasca libur ini, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

Mulai dari teguran bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindakan indispliner, hingga sanksi berupa evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan. Itu pun jika pelanggaran dilakukan berulang.

“Tetap kita dengar dulu apa penjelasannya, pastinya teguran dulu sebelum sanksi lainnya. Untuk itu kita masih menunggu lengkapnya dari Inspektorat,” tutupnya. rgb