PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Maraknya Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengisi kekosongan sejumlah kepala dinas maupun kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sorotan Praktisi Hukum.
“Konsekuensi hukumnya, maka akan rentan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada potensi adanya kerugian keuangan negara,” pendapat Advokat Guruh Eka Saputra di Palangka Raya, Rabu (19/5).
Guruh menyatakan dapat terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan jika tetap dibiarkan tidak adanya pejabat definitif. Kerugian keuangan negara itu dapat juga dilakukan atau terjadi dengan adanya suatu kebijakan, sehingga seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai diskresi lagi.
“Karena yang ada nantinya absolutisme kekuasaan. Sehingga benar adanya adagium dalam ilmu hukum yang mengatakan power tend to corrupt (kekuasaan cenderung korup),” papar Guruh.
Saat ini terdapat ada 9 kepala dinas dan 2 kepala badan pada jajaran Pemprov Kalteng yang berstatus Plt dan belum berstatus definitif. Ada diantara Plt tersebut yang menjabat lebih dari 6 bulan. Berbagai kebijakan strategis termasuk pengalokasian anggaran terkendala keterbatasan kewenangan Plt.
Guruh mengacu pada aturan hukum dalam Pasal 34 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan membatasi kewenangan Plt sebatas melaksanakan tugas serta menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian ditegaskan lagi dalam Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 bahwa Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Saat ini hanya Plt Kepala Daerah saja yang diperbolehkan oleh Permendagri No. 74 tahun 2016 untuk menandatangani Perda APBN dan melakukan penggantian atau pengisian pejabat, itupun dengan syarat setelah mendapat persetujuan Menteri.
Sedangkan untuk Plt Kadis dan Badan tetap tidak boleh melakukan keputusan yang strategis termasuk anggaran. Dalam SE BKN No. 2 tahun 2019 menyatakan lama Plt itu 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi atau total 6 bulan.
“Seharusnya dalam tata kelola pemerintahan yang baik berbasis good government system, dalam tenggang waktu itu sudah ada pejabat definitifnya,” pungkas Guruh. dre
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan
- Plt Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng
- Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Damkar Kalteng
Kepala Dinas
- Plt Kadisdik Kalteng
- Plt Dinsos Kalteng
- Plt Kadis Perhubungan Kalteng
- Plt Kadis Kominfo Kalteng
- Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip Kalteng
- Plt Kadis Perkebunan Kalteng
- Plt Kadis DLH Kalteng
- Plt Kadis Ketahanan Pangan
- Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng
Sumber: https://kalteng.go.id/daftardinas dan https://kalteng.go.id/daftarbadan